PANGKALPINANG, http://BUSER24JAM.COM.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Pangkal Balam mewajibkan seluruh pelaku usaha untuk menyampaikan Pemberitahuan Antar Pulau Barang / PAB melalui sistem Indonesia National Single Window / INSW mulai tanggal,11 Agustus 2026.
Kewajiban tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan KSOP Pangkal Balam Nomor UM.006/9/24KSOP.PKBLM-2026 tanggal 7 Agustus 2026, menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut No. SE-DJPL 11 Tahun 2026 dan Surat Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.
Kepala KSOP Kelas IV Pangkal Balam, Syaiful Anwar melalui surat tersebut disampaikan bahwa aturan ini bertujuan untuk mempercepat pelayanan, tertib administrasi, dan integrasi data antar instansi di pelabuhan.
“Dengan konsep single submission, 1 data yang diinput di INSW akan digunakan bersama oleh Kemendag, Kemenhub, dan Pelindo. Ini untuk kelancaran arus logistik dan validitas data barang antar pulau,” jelas Widia staf bagian
lalu lintas Laut dan Kepelabuhanan, -Pangkalbalam saat di jumpai,13/08/2026
Namun diantara pelaku Usaha kepelabuhanan mempertanyakan : Bagaimana Jika Sistem INSW Trouble?
Terkait kekhawatiran pelaku usaha jika sewaktu-waktu sistem INSW mengalami gangguan, bagaimana langkah dilakukan oleh petugas pelayanan KSOP Pangkal Balam menegaskan akan berkoordinasi dengan Pusat INSW Kementerian Keuangan dan menerapkan mekanisme pelayanan alternatif.
Langkah yang disiapkan antara lain:
1. Lapor dan Verifikasi Manual Sementara: Pelaku usaha wajib melapor ke Petugas KSOP dengan membawa bukti screenshot error dan dokumen PAB yang sudah diisi.
2. Surat Keterangan Gangguan: KSOP akan berkoordinasi untuk mengeluarkan surat keterangan bahwa sistem sedang trouble sebagai dasar pelayanan di Pelindo.
3. Input Susulan: Setelah sistem normal, pelaku usaha wajib melakukan input susulan di INSW untuk tertib administrasi data nasional.
“Kami memahami potensi kendala teknis tentunya sering terjadi namun prinsipnya pelayanan tidak boleh terhenti. Koordinasi dengan petugas pelayanan KSOP agar tidak ada muatan yang tertahan,” jelas sumber dari KSOP.
Sebelumnya, KSOP juga telah menggelar pemberitahuan melalui mensosialisasikan pada 6 Agustus 2026 untuk aturan baru ini kepada Cargo Owner dan PJPT di wilayah Pangkalbalam
Dengan adanya aturan ini, KSOP berharap seluruh pelaku usaha segera menyesuaikan sistemnya agar tidak menghambat kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Pangkal Balam. (rd)
























Komentar