(AT)38 tahun laki laki,(AF) 49 tahun laki laki,merupakan pelaku yang diamankan polsek tempilang akibat kasus pencurian di PT SAWINDO KENCANA.
Pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 wib petugas keamanan PT. SAWINDO KENCANA mendapat informasi dari Asisten Afdeling Bravo bahwa telah terjadi pencurian buah kelapa sawit milik PT. Sawindo Kencana yang bertempat di perkebunan PT SAWINDO KENCANA Blok C4 Afdeling Bravo Desa Benteng kota Kec. Tempilang
Kemudian petugas keamanan PT. SAWINDO KENCANA langsung menuju ke lokasi tempat terjadinya pencurian buah kelapa sawit tersebut.
Selanjutnya Petugas keamanan PT. SAWINDO KENCANA menunggu dan melihat lampu senter yang menyala di lokasi kejadian. Dan pihak keamanan PT. Sawindo tetap menunggu momen yang tepat untuk menangkap pencuri tersebut.
Kemudian sampai pada Hari Minggu 06 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 wib dini hari terlihat seseorang yang sedang membawa buah kelapa Sawit didalam ragak ( Keranjang ) dengan menggunakan sepeda motor.
Selanjutnya Petugas keamanan PT. SAWINDO KENCANA memberhentikan dan menanyakan kepada orang tersebut terkait identitas dan asal usul buah kelapa sawit yang diangkutnya.
Selanjutnya diketahui laki-laki tersebut bernama (AF) dan mengaku bahwa ia mengangkut buah sawit yang berasal dari area perkebunan PT. SAWINDO KENCANA.
dan kemudian datang seorang laki-laki dari arah hutan perkebunan Sawit dan langsung menyerahkan diri yang kemudian diketahui bernama (AT)
Dari pengakuan kedua terduga pelaku pencurian diketahui bahwa terdapat 5 rekan mereka lainnya yang lari dan kabur dari tempat mereka mencuri buah kelapa sawit milik PT. SAWINDO KENCANA.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kapolsek Tempilang menyampaikan”kedua terduga pelaku pencurian beserta TBS buah sawit yang berada di lokasi pencurian tersebut yang berjumlah 52 TBS diamankan dan di bawa ke kantor satpam PT. SAWINDO KENCANA beserta BB lainnya yang digunakan terduga pelaku dalam melakukan pencurian buah kelapa sawit di area PT. SAWINDO KENCANA
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti pencurian diserahkan ke Polsek Tempilang guna proses hukum lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut PT SAWINDO KENCANA mengalami kerugian sebesar Rp.3.248.000,- ( tiga juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah). ( GM)
Ujung Tanjung,Rokan Hilir Riau – LSM Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) www.aplh.com resmi melakukan gugatan legal standing gugatan organisasi lingkungan hidup bidang kehutanan terhadap dua (2) perusahaan kelapa sawit yang berada di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau ke PN Rokan Hiir.
“Benar kami dan Kuasa Hukum kami bapak Sahat Siregar SH MH, pada hari senin tanggal 30 September 2024 telah mendaftarkan gugatan legal standing gugatan organisasi lingkugan hidup Terhadap PT. WIRA RAYA PERSADA dan PT. WAHANA MULTI TALENTA INDONESIA, turut tergugat dalam masing-masing gugatan adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia ke PN Rokan Hilir,”ungkap Batara Harahap,S.H Sekertaris Jenderal AJPLH kepada awak media ini.
Dalam penelusuran awak media terpantau di SIPP PN Rokan Hilir gugatan PT. WIRA RAYA PERSADA terdaftar dengan nomor perkara 53/Pdt.Sus-LH/2024/PN Rhl dan PT. WAHANA MULTI TALENTA INDONESIA dengan nomor 54/Pdt.Sus-LH/2024/PN, dan sidang pertama akan dilaksanakan pada senin 15 Oktober 2024.
“Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Legal Standing yang didaftarkan AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) berkaitan dengan adanya kebun kelapa sawit dua Perusahaan tersebut dalam Kawasan hutan jelas telah bertentangan dengan Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang berbunyi , Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, kemudian ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang berbunyi, Setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam Kawasan Hutan” kata Ketua Tim Hukum AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) Sahat M Siregar SH MH.
“Dan ini dikuatkan juga degan telaah dari BPKH (Badan Pemantapan Kawasan Hutan) wilayah XIX Pekanbaru bahwa dua objek perkara tersebut sampai dengan saat ini masih berstatus kawasan hutan,”terang Sahat.
AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) merupakan organisasi lingkungan hidup yang aktif melakukan gugatan hukum di bidang lingkungan hidup, secara khusus di sektor kehutanan ini terhadap perusahan atau perorangan yang menguasai Kawasan hutan tanpa izin, agar Kawasan hutan tidak menjadi perkebunan kelapa sawit secara ugal ugalan.
Selain melakukan gugatan legal standing kita juga telah menyiapkan pengaduan ke Gakkum KLHK Pusat terkait alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit tanpa adanya izin pelepasan kawasan hutan dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan terhadap dua perusahaan tersebut…..Bersambung.(Team Redaksi)
Payakumbuh Buser24jam.com – Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh kembali ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di Kota Payakumbuh dengan meringkus satu orang tersangka di sekitaran Jalan Umum Parik Kelurahan Napar, Selasa (01/10).
Jon (41) yang merupakan tersangka dalam kasus ini ditangkap oleh pihak berwajib saat akan mengantarkan narkotika jenis sabu dan ganja kepada calon pembeli.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra menuturkan penangkapan tersangka Jon merupakan hasil penyelidikan pihaknya yang telah mencurigai tersangka sebagai salah satu pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
” Tersangka masuk ke dalam target operasi kita, berdasar pengembangan informasi yang kita dapat di lapangan, terhadap tersangka di lakukan pemantauan dan pengintaian gerak geriknya hingga terbukti saat kita lakukan penangkapan kemarin, ” ujar Kasat Narkoba.
Saat di tangkap, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja dalam kotak rokok merk Djarum Coklat dan satu paket sabu di dalam kantong celana tersangka yang mana narkoba tersebut akan di antarkan Jon kepada calon pembeli.
Dari lokasi penangkapan polisi juga melakukan pengembangan untuk pencarian barang bukti ke rumah tersangka. Kembali polisi menemukan 8 paket narkotika jenis sabu dan 2 paket narkotika jenis ganja yang tersimpan di beberapa sisi ruang rumah tersangka.
Kepada polisi, Jon mengaku bahwa seluruh narkoba yang di temukan padanya tersebut di dapatnya dari seseorang bernama DB (DPO) senilai Rp 7.600.000,- yang mana sistem pembayaran di lakukan ketika seluruh narkoba telah selesai di jual.
Tersangka dan barang bukti saat ini telah di amankan di Mapolres Payakumbuh, Kasat Narkoba mengakui masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini lebih lanjut. (hms/eko)
Polres Mamuju Tengah Tangkap Pelaku Pencurian dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
POLRES MAMUJU TENGAH – Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dalam waktu kurang dari 24 jam setelah aksi kejahatan tersebut dilaporkan. Pelaku yang diketahui berinisial IW (35) ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Selasa (17/9/2024) sekitar pukul 23.00 WITA kemarin.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai tindak pidana pencurian di sebuah rumah di Desa Polocamba, Kecamatan Pangale, Kabupaten Mamuju Tengah, pada Senin (16/9/2024). Rumah tersebut ditinggal oleh pemiliknya, dan pelaku memanfaatkan kondisi tersebut untuk melakukan aksi kejahatan.
Berdasarkan informasi yang diterima, Unit Opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dengan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah dilakukan pengejaran intensif, IW akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa ia nekat melakukan pencurian di siang hari karena mengetahui rumah dalam keadaan kosong. IW memanjat dinding rumah untuk masuk dan mengambil sejumlah barang berharga, termasuk uang tunai, emas, laptop, dan televisi.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mamuju Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
PALEMBANG -Buser24jam.com _ Pihak Kepolisian memastikan proses hukum terhadap 3 anak bawah umur yang terlibat pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP inisial AA (13), terus berjalan.
Polda Sumsel dalam hal ini penyidik
Satreskrim Polrestabes Palembang diback up Ditreskrimum Polda Sumsel, secara profesional dan proporsional menangani kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.
Terutama soal status 3 pelaku, MZ (13), NS (12), AS (12). Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SIK MM, menegaskan ketiganya tetap berstatus tersangka.
“Saat ini proses penyidikan masih berlangsung, berkas perkaranya kami kebut untuk sesegera mungkin kami limpahkan ke jaksa penuntut umum,” tegas Sunarto, Senin sore (9/9/2024).
Sedari awal ditemukannya jenazah korban di TPU Talang Kerikil, Minggu sore (1/9/2024), pihak kepolisian sudah menjadikannya atensi.
“Alhamdulillah dalam jangka waktu 2×24 jam, 4 orang pelakunya berhasil diamankan. Yang sangat memiriskan, ternyata pelakunya juga anak-anak,” sesalnya.
Update informasi kasus yang menjadi perhatian publik ini, dalam konferensi pers di depan PSR ABH Indralaya, Polda Sumsel menghadirkan narasumber lengkap.
Mulai dari Polrestabes Palembang, Kabag Psi Biro SDM Polda Sumsel, Wakil Ketua KPAD Sumsel, Kepala UPTD PSR ABH Indralaya, dan Bapas Kelas I Palembang.
“Hal-hal yang menjadi pertanyaan publik, terkait dengan status para pelaku, dari KPAD akan memberikan pencerahan kepada kita semua. Bahwa payung kita adalah Undang-Undang,” tuturnya.
Jadi payung penyidik di sini, Undang-Undang yang harus dijadikan pedoman untuk menangani perkara kasus ini.
“Kita doakan mudah-mudahan almarhumah tenang di sisi-Nya. Dan kepada keluarga yang ditinggalkan, diberikan kekuatan kesabaran,” ucap Sunarto.
Wakil Ketua KPAD Sumsel Efy Hendri, mengatakan bahwa kasus ini sudah menjadi sorotan publik. Baik media lokal maupun nasional.
“Kami memantau bahwa kasus ini memang menarik untuk kita cermati bersama. Bahwa ternyata pelakunya juga anak-anak,” katanya.
Karena itu, ini menjadi permasalahan yang ada. Tetapi dengan tidak mengurangi duka cita yang mendalam terhadap keluarga dan keprihatinan terhadap peristiwa yang menimpa almarhumah, proses ini harus tetap berjalan sebagaimana prosedur hukum yang ada.
“Artinya apa? Bahwa dari mulai tahap penyidikan, kemudian proses sampai dengan penuntutan di pengadilan, maka itu akan tetap dijalankan,” tegasnya.
Namun demikian, rambu-ramb tetap dipahami. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), bahwa penahanan untuk ini tidak dilakukan di
polres atau kepolisian.
“Karena memang aturannya demikian, ini akan dikembalikan kepada keluarga atau dengan lembaga kejahatan sosial yang ada di Sumatera Selatan,” jelasnya.
Maka penempatannya ada di LPKS Dharma Pala ini, atau PSR ABH Dharma Pala.
Penempatan di sini, menurutnya tidak mengurangi esensi dari proses yang ada. Anggapan bahwa ada asumsi tidak diproses dengan ditempatkan di sini kemudian ada pernyataan bebas, itu tidak benar.
“Kami yakinkan lagi bahwa hal tersebut tidak terjadi dan prosesnya akan tetap berjalan. Artinya, sebagaimana disampaikan pada rilis terdahulu, ancaman hukuman 15 tahun penjara untuk anak ini akan tetap berproses,” tegasnya.
Hanya saja, nanti akan disesuaikan dengan pasal yang dikenakan kepada anak tersebut. “Itu yang dapat kami sampaikan, kami tegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan,” tukasnya.
Tidak ada yang bisa membuat kasus ini menjadi samar. “Tidak ada samar, karena keadilan harus ditegakkan,” tegasnya lagi.
Terkait dengan pembinaan yang dilakukan di PSR ABH ini, berjalan sampai dengan proses penuntutan nantinya. “Sampai dengan proses pengadilan kemudian dilanjutkan ke pengadilan dan putusan hakim tentunya pada akhirnya,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SIK MM menimpali. Dia menegaskan asumsi bahwa dengan adanya para pelaku di bawah umur yang dititipkan di PSR ABH Indralaya, kemudian akan mengesampingkan proses hukum, itu tidaklah benar.
“Proses hukum berjalan, justru proses hukum itu harus sesuai dengan koridor hukum yang harus dipegang oleh penyidik,” tegas lulusan Akpol 1992 itu.
Dia menjelaskan, sebagaimana Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yakni penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan, dalam hal memperoleh jaminan dari orang tua atau lembaga bahwa anak tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau merusak barang bukti atau tidak akan mengulangi tindak pidana.
Penahananan dapat dilakukan dengan syarat, umur anak 14 tahun, dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun atau lebih. “Dalam hal ini, ketiga ABH ini belum 14 tahun,” jelas Sunarto.
Kemudian dalam Pasal 69 UU yang sama, bahwa terhadap anak yang berkonflik hukum yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan, bukan pemidanaan.
Meliputi pengembalian kepada orang tua, penyerahan kepada seseorang, perawatan di rumah sakit jiwa, dan perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), kewajiban mengikuti pendidikan formal dan atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta.
“Dan dalam hal ini saya tegaskan, apa yang dilakukan penyidik sesuai koridor, sesuai aturan hukum dan undang-undang yang berlaku,” ulas Sunarto.
Sementara Kepala UPTD PSR ABH Indralaya, Dian Arief, menambahkan untuk 3 ABH itu begitu tiba, dibina mulai dari proses assessment sampai treatment-treatment yang akan dilakukan.
“Mereka di sini akan kami rehab sepanjang putusan pengadilan keluar. Jadi setelah keputusan keluar, kami akan serahkan anak-anak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Itu sudah tertuang dalam Permensos dan UU Nomor 11,” ujarnya.
Bentuk pembinaan yang akn dilakukan, mulai dari pembinaan fisik, mental, keagamaan, dan keterampilan. Juga kedisiplinan.
“Kami ajarin mereka salat, ngaji, selawatan, terus olahraganya juga ada untuk fisik. Terus keterampilan juga ada ke perbengkelan motor dan las,” urai Dian.
Sementara ini, ketiga ABH serahan Polrestabes Palembang itu sedang menjalani proses observasi. Tiga orang di satu ruang khusus, tahap observasi dan assessment.
“Alhamdulillah mereka sehat, nafsu makan normal, terus tidak menunjukkan tanda-tanda stres. Seperti anak-anak orang pada umumnya. Tidak ada tanda-tanda frustasi, tidak ada tanda-tanda stres,” ungkap Dian.
Senada dikatakan Kabag Psi Biro SDM Polda Sumsel AKBP Sumaryono SPsi MPsi. Dia menjelaskan, para terduga pelaku berusia antara 12 sampai 18 tahun.
Dalam perspektif psikologi, orang yang berusia di rentang umur tersebut termasuk masa remaja. “Masa remaja adalah masa transisi dari anak-anak sampai dewasa,” jelasnya.
Ciri khas masa remaja adalah mereka itu mengalami krisis identitas atau pencarian jati diri. Anak-anak atau remaja yang tumbuh di lingkungan yang kurang lebih kurang penguasaan orang tua, kemudian secara sosial ekonomi menengah ke bawah, itu rentan.
“Rentan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan norma atau dengan aturan-aturan yang berlaku di masyarakat,” paparnya.
Kemudian ciri yang lain adalah remaja itu akan mengidentifikasi dengan teman-temannya, yang disebut dengan klik atau geng.
“Jadi norma yang berlaku di lingkungan pertemanan itulah yang mungkin akan dianut oleh para remaja tersebut,” ulasnya.
Terkait dengan kejadian yang terjadi pada korban AA, ini adalah salah satu bentuk kenakalan remaja yang cukup ekstrim,
karena sampai menimbulkan korban.
“Jadi di sini perlu kami sampaikan, bahwa kejadian ini keprihatinan kita bersama dan menjadi tanggung jawab kita bersama, terutama di lingkungan sosial masyarakat yang berada di wilayah tersebut,” tegasnya.
Dijelaskan dalam rilis di Polrestabes Palembang, bahwa korban sudah meninggal kemudian diperkosa kembali oleh keempat pelaku.
“Sejauh yang kami periksa, belum ditemukan tanda-tanda abnormalitas tersebut. Jadi para terduga pelaku memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dialami dan dilakukan,” jelas Sumaryono.
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang, Chandra, menyampaikan penyidik Polri sudah menjalankan sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA.
“Sampai 17 tahun kurang sehari, 18, dia masih pelaku anak. Pelaku anak ada 2 kategori, di atas umur 14 dan di bawah umur 14 tahun, paparnya.
Bagi yang di atas umur 14 tahun, wajib ditahan dan menjalankan pidana. Sedangkan umur di bawah 14 tahun ada tiga.
“Makanya dititip di sini, itu tidak bisa
ditahan dan tidak bisa dipidana hanya diberikan tindakan,” tegasnya.
Nah, tindakan di LPKS ini berupa perawatan. Kalau seandainya putus di persidangan, Bapas menyarankan hukumannya tindakan.
Jadi kalau tidak ditahan itu tidak benar. Tapi yang namanya di bawah umur 14 tahun tidak dimasukkan di dalam Rutan maupun LP, walaupun
sudah putus sidang tadi,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, memungkasi konferensi pers yang juga dihadiri Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan, dan Kasi Humas Kompol Evial Kalza.
“Jadi poinnya adalah yang pertama kita semua tentu berduka cita. Yang kedua, seperti yang dijelaskan oleh para narasumber tentang keberadaan mengapa tidak kemudian ditahan,” ucapnya.
Ketiga, bahwa semuanya mendasari pada aturan hukum yang berlaku.
Kemudian yang keempat, poin terpenting adalah bahwa proses hukum terkait kasus ini tetap berlanjut oleh penyidik dari Satreskrim Polrestabes Palembang.
“Mohon doa dan dukungannya kepada kita semua untuk penyidik kita bisa segera menyelesaikan kasus ini. Harapan kita semua tentunya kasus demikian tidak terulang lagi,” harapnya.
Semua memiliki kewajiban untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Sumsel. “Kita bersama-sama menjaga wilayah hukum Polda Sumatera Selatan agar tetap kondusif, kemudian terhindar dari kasus-kasus yang merugikan kita semua,” tutupnya.””( Bsr.Zainal )
Payakumbuh Buser24jam.com – Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh kembali ungkap dan gagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Mewakili Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., Kasat Narkoba Polres Payakumbuh IPTU Aiga Putra mengkonfirmasi setidaknya ada empat orang tersangka yang berhasil di ringkus anggotanya dalam proses penangkapan tadi malam, Selasa (03/09).
” Betul, tiga orang tersangka kita tangkap di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Kubu Tapak Rajo dan satu orang lagi berlokasi di Terminal Pasa Kabau Labuah Baru, ” terang Iptu Aiga.
Di jelaskan Kasat Narkoba, pihaknya mencurigai salah seorang warga Tanjuang Gadang Sei Pinago berinisial IL (27) sebagai salah satu pengedar narkotika jenis sabu – sabu di Kota Payakumbuh. Lakukan serangkaian tindakan penyelidikan Kasat Narkoba perintahkan anggotanya untuk menyelidiki dan memantau gerak gerik IL.
Hingga sampai lakukan penggerebekan dan penggeledahan disebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Kubu Tapak Rajo, Tim Phantom menemukan IL bersama seseorang berinisial GL sedang asyik menikmati narkotika jenis sabu – sabu.
” Kita menemukan setidaknya 29 paket narkotka jenis sabu milik IL dan satu buah alat hisap sabu (Bong) yang di gunakan tersangka IL dan GL ” beber Kasat Narkoba Iptu Aiga.
Di lokasi penangkapan IL dan GL polisi juga lakukan penggeledahan kepada seseorang berinisial JA (33). Di dalam kantong JA, polisi menemukan 1 bungkus paper merk Royo.
” Saudara JA tidak ikut serta mengkonsumsi sabu bersama IL dan GL, namun kita mencurigai terhadap kertas paper yang kita temukan di kantong JA sebagai alat untuk hisap narkotika jenis ganja, ” ungkap Kasat Narkoba.
Kepada polisi, JA mengakui dirinya memang mengkonsumsi narkotika jenis ganja yang mana satu paket narkotika jenis ganja yang di gunakanya di temukan polisi di rumah JA yang beralamat di Kelurahan Kubu Tapak Rajo. Diinterograsi pihak kepolisian JA mengaku mendapatkan paket ganja tersebut dari seseorang bernama RS. Langsung lakukan pengejaran tersangka RS di sergap pihak kepolisian di sekitar terminal Pasa Kabau Kelurahan Labuah Baru.
” Alhamdulillah, walau ada yang berbeda lokasi, keempat tersangka berhasil kita ringkus dalam kurun waktu hampir bersamaan, dan saat ini sudah kita tahan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut, ” pungkas Kasat. (hms/eko)
Payakumbuh Buser24jam.com – Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh meringkus tiga orang warga Sei Kamuyang yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian pada tanggal 28 Agustus 2024 lalu. Ketiga tersangka berinisial AW (44), DS (48) dan MY (38) di tangkap pihak kepolisian di sebuah warung yang berada di Jorong Madang Kadok Kenagarian Sei Kamuyang Kecamatan Luhak, Senin (02/09) sekira jam 23.30 Wib.
” Betul, ada tiga tersangka yang kita amankan bersama barang bukti satu unit mesin bajak serta beberapa barang bukti lainya, ” Ujar Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona, S.H. mewakili Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.,S.H.,M.H.
Di jelaskan Kasat, berdasarkan keterangan yang didapat dari korban dan beberapa orang saksi, pihaknya telah menyimpulkan bahwa ketiga orang tersangka ini diduga kuat yang melakukan tindak pidana pencurian.
Kasat Reskrim mengatakan tim opsnal Sat Reskrim mendapati ketiganya sedang berada di sebuah warung yang berada di Kenagarian Sei Kamuyang kecamatan luak kabupaten limah puluh kota, serta langsung menyergap dan mengamankan ketiganya.
” Saat di interograsi, ketiganya mengaku telah mengambil mesin bajak milik Korban DENHIRAL, ” terang Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona.
Mesin bajak tersebut diamankan polisi berikut satu unit mobil pick up dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti yang di gunakan pelaku saat lancarkan aksi pencurianya, dan terhadap tersangka kita persangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4 e KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara (hms/eko)
Payakumbuh Buser24jam.com – Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh meringkus dua orang pria yang di duga telah melakukan tindak pidana pencurian di Kantor Balaikota Lama Bukik Sibaluik pada 2023 silam.
Dua tersangka berinisial YS dan IE diringkus pihak kepolisian di dua tempat berbeda pada hari Senin (26/08) dini hari
Mewakili Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H, Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Doni Pramadona menerangkan bahwa salah satu tersangka (YS) merupakan mantan anggota Sat Pol PP Kota Payakumbuh yang dulunya sempat bertugas di Kantor Pemerintahan Kota Payakumbunh tersebut.
” Betul salah satu tersangka merupakan mantan anggota Sat Pol PP Kota Payakumbuh, ” terang Kasat Reskrim.
Dikatakan AKP Doni Pramadona, YS sempat menghilang dan buron pasca melakukan aksinya, hingga akhirnya saat tim buser melakukan patroli tadi malam di sekitaran daerah Koto Nan IV mendapat informasi keberadaan YS di sekitaran SPBU Koto Nan IV. Tanpa menunggu waktu lama tim buser langsung menuju ke lokasi hingga menemukan dan menyergap YG sekira jam 00.30 Wib.
Saat di interograsi, YS mengaku kepada polisi tidak melakukan aksinya secara sendiri, dirinya di bantu oleh IE satu orang rekanya yang juga berdomisili di Kota Payakumbuh.
” Tim langsung melakukan pengejaran terhadap IE, IE kami tangkap saat berada di rumahnya yang berada di Kelurahan Limbukan pada subuh pagi sekira jam 05.30 Wib, ” ungkap Kasat Reskrim lagi.
Berdasarkan informasi yang di terima kedua tersangka ini melakukan tindak pidana pencurian dengan mengambil sejumlah barang-barang berharga yang ada di areal perkantoran itu. Menjual hasil jarahan tersebut untuk kemudian hasilnya di pergunakan untuk kepentingan pribadi mereka.
Total kerugian dalam kasus ini sekitar Rp 25.000.000,-. Dalam penangkapan tersebut Polisi menyita satu unit handphone merk Oppo A78 yang sebelumnya digadaikan oleh Tersangka ( YS ) disalah satu konter yang berada di daerah ngalau dan uang hasil pencurian digunakan untuk menebus handphone tersebut. (hms/eko)
Payakumbuh Buser24jam.com – Polres Payakumbuh menggelar Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Mantap Praja (OMP) Singgalang 2024 di lapangan apel Mapolres, Senin (26/8/2024).
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H bertindak selaku pimpinan apel dengan dihadiri oleh sejumlah Forkopimda Kota Payakumbuh, Ketua KPU dan Bawaslu, peserta apel dari TNI/Polri serta tamu undangan lainya.
Operasi ditandai dengan penyematan pita secara simbolis oleh pimpinan apel kepada perwakilan dari personel TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Payakumbuh.
Membacakan amanat Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky menjelaskan bahwa Pilkada serentak tahun 2024 merupakan pesta demokrasi kedua setelah gelaran pemilu pada bulan Februari lalu, terlebih pilkada 2024 memiliki kompleksitas tersendiri karena di laksanakan serentak, untuk itu seluruh komponen bangsa dan masyarakat harus berpartisipasi penuh guna menyukseskan gelaran pilkada.
” Pelaksanaan Pilkada akan melibatkan pemilih yang besar untuk itu Polri didukung oleh TNI, Kementrian dan lembaga terkait lainya menggelar Operasi Mantap Praja Singgalang 2024 sebagai tanda di mulainya pengamanan Pilkada, ” terang Kapolres
Dalam pelaksanaan pengamanan Kapolda mengingatkan kepada personil yang bertugas untuk memahami teknis pengamanan, diantaranya penguatan strategi komunikasi publik untuk berikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sehingga senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta mengetahui berbagai upaya yang di lakukan dalam proses pengamanan.
Tak kalah pentingnya menurut Kapolda apabila terdapat konflik yang telah mengganggu stabilitas Kamtibmas pastikan penggunaan kekuatan sudah sesuai SOP dengan memegang teguh azaz proporsionalitas, legalitas, akuntabilitas serta nesesitas.
Terorisme juga harus menjadi perhatian serius, pada penyelenggaraan pemilu 2019 setidaknya terdapat 6 aksi serangan teror dan ini tidak boleh terjadi dalam gelaran pilkada serentak 2024.
Operasi Mantap Praja Singgalang 2024 ini akan di laksanakan 113 hari sejak 27 Agustus hingga 5 Desember 2024 yang diikuti oleh 2162 personel Polda Sumbar dan 4690 personel Polres dan Polsek sejajaran selama gelaran Pilkada serentak.
” Semoga Allah Swt memberikan petunjuk dan perlundungan kepada kita sekalian dalam melaksanakan tugas pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara, ” tutup Kapolres. (hms/eko)
Payakumbuh Buser24jam.com – Lima dari enam tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada tanggal 30 Juli 2024 silam berhasil di ringkus tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Payakumbuh.
Hal ini di utarakan langsung oleh Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H didampingi Wakapolres Kompol Russirwan dan Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona saat pers conference kasus curas di Mapolres Payakumbuh, Jum’at (24/08) pagi.
” Alhamdulillah, lima dari enam tersangka berhasil kita ringkus di beberapa tempat berbeda, satu tersangka lainya masih dalam pengejaran personil di lapangan, ” sebut Kapolres AKBP Ricky.
Di jelaskan Kapolres, tindak pidana curas ini merupakan salah satu kasus menonjol dalam beberapa kurun waktu terakhir di wilayah hukumnya, korban “WN” yang merupakan seorang perempuan yang berprofesi sebagai penjual rokok di sebuah kios kecil di parit rantang, di sergap, di culik bahkan sempat menerima kekerasan fisik dari pelaku hingga sampai pada uang, perhiasan dan barang lain milik korban berhasil di gondol pelaku.
” Korban memang sudah diintai dan akan di eksekusi pada hari itu sekira jam 05.00 Wib pagi saat akan menuju kios dagangannya, jarak ratusan meter dari rumah, korban langsung di sergap dan di masukan ke dalam sebuah mobil untuk kemudian seluruh uang yang di bawa serta perhisan emas yang melekat di badan berhasil di ambil secara paksa oleh para pelaku dan meninggalkan korban di daerah Batu Hampar Kecamatan Akabiluru ” beber Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, penangkapan para tersangka ini berawal dari terlacaknya salah satu barang milik korban yakni satu unit handphone yang berada di Kota Padang yang di kuasai oleh seseorang bernama MJ. Langsung melakukan penyelidikan ke Kota Padang, tim opsnal Sat Reskrim menerima informasi dari MJ bahwa dirinya mendapati barang tersebut dari seseorang berinisial HS yang berdomisili di Tandikek Kab Padang Pariaman.
Di sana, tim opsnal langsung meringkus HS dan salah seorang temanya berinisial PR serta mengamankan satu unit mobil Avanza dengan No Pol A 1609 NB yang di gunakan keduanya saat menculik korban.
” Kedua tersangka ini merupakan pelaku (Eksekutor) yang bertugas menculik dan mengambil barang – barang berharga milik korban ” ujar Kapolres.
Dari penangkapan HS dan PR, polisi kemudian mengantongi dua nama tersangka lagi yakni Y dan PR. Bersama dengan tim opsnal Sat Narkoba Polres Payakumbuh kedua tersangka tersebut berhasil di ringkus di daerah Simarasok Kec Baso Kabupaten Agam beserta satu unit sepeda motor merk Honda No Pol BA 2811 XB
” Y dan PR ini bertugas sebagai pengintai dan mengawasi pergerakan korban sebelum di eksekusi oleh HS dan PR, ” terang Kapolres.
Dari keterangan ke empat tersangka inilah kata Kapolres, barulah penyelidikan sampai kepada otak pelaku tindak pidana curas ini yakni “AS”. Tersangka AS berhasil diringkus polisi di daerah Lareh Sago Halaban Kabupaten 50 Kota.
” AS merupakan adik ipar korban, AS lah yang mengumpulkan rekan-rekanya yakni HS,PR,Y,PR dan B serta merancang aksi kelompok ini, ” ungkap Kapolres.
Di ketahui, motif AS melakukan aksi tindak pidana terhadap WN karena di picu rasa sakit hati yang mendalam terhadap korban, tidak tahan karena sering menerima ucapan pedas dari korban membuat AS gelap mata dan melakukan aksi pencurian dengan kekerasan ini.
” Total kerugian korban kita perkirakan Rp 120.000.000.- yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp 40.000.000,- dan perhiasan emas seberat 80 gram, ” jelas Kapolres.
Hingga pers conference di laksanakan Kapolres memastikan bahwa anggotanya masih berada di lapangan untuk melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka lainya berinisial “B” yang merupakan warga Tanah Datar.
” Mohon doa dari rekan-rekan semua semoga pelaku terakhir (B) bisa kita ringkus, perkembangan lanjut nanti kita beritahu kepada rekan media, ” pungkas Kapolres (Hms/eko)