![]()
Buser24jam.com,PALEMBANG – Hampir tiga tahun berlalu, laporan kasus penipuan yang diajukan Ulfa Dewi Santi (26), warga Dusun 4 Desa Sukarame, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, masih saja menggantung tak berujung di meja Polsek Sungai Rotan. Habis kesabaran menunggu tanpa kejelasan, Ulfa akhirnya melangkahkan kaki ke Bidang Pengawasan dan Penegakan Disiplin (Propam) Polda Sumatera Selatan, didampingi langsung oleh Ketua LIPERNAS DPD Muara Enim, Rusmin, bersama jajaran anggotanya.
Kisah kelam ini bermula jauh hari, tepatnya pada 5 Agustus 2022. Saat itu, Ulfa yang bekerja sebagai perawat percaya begitu saja pada ajakan dan janji manis sesama warga desanya sendiri, berinisial (NYA). Dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan, Ulfa menyerahkan sejumlah uang hasil keringatnya, namun apa daya, janji indah itu ternyata hanyalah rekayasa belaka. Uang raib, dan saat ingin menagih haknya, pelaku justru menghilang dan tak bisa lagi ditemui.
Merasa ditipu dan dirugikan besar, pada 7 Juni 2023, Ulfa pun melapor secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Sungai Rotan. Laporan pun tercatat rapi dengan nomor: STTLPN-/18/VI/2023/Sum-Sel/Res.M.Enim/Sek.S.Rotan.
Namun, siapa sangka, dari hari berganti minggu, bulan berganti tahun, hingga kini masuk tahun ketiga, nasib berkas laporan itu masih sama: diam dan mangkrak. Berkali-kali Ulfa mendatangi kantor polisi, berkali-kali pula ia pulang dengan tangan kosong. Jawaban petugas selalu kalimat standar yang sama: “masih diproses”, “sedang dicari bukti tambahan”, atau “sabar ya, sedang ditangani”.
Padahal menurut pengakuan Ulfa, bukti-bukti keterlibatan pelaku sudah sangat jelas, saksi ada, fakta ada, seharusnya tak sulit untuk diproses lebih lanjut. Merasa ada yang janggal, ada ketidakseriusan bahkan dugaan kelalaian berat dari aparat penegak hukum setempat, Ulfa pun tak lagi diam. Ia meminta perlindungan dan pendampingan hukum dari Lembaga (LIPERNAS) DPD Muara Enim.
Langkah tegas pun diambil pada Selasa, 2 Juni 2026. Bersama Ketua LIPERNAS Muara Enim, Rusmin, dan tim, Ulfa mendatangi kantor Propam Polda Sumsel untuk melaporkan lambatnya kinerja dan ketidakseriusan penanganan di Polsek Sungai Rotan. Di sana, berkas lengkap beserta riwayat penantian panjang selama tiga tahun diserahkan langsung kepada pihak pengawas kepolisian.
Di hadapan awak media, Rusmin memberikan pernyataan tegas dan tak main-main.
“Sudah tiga tahun laporan ini digantung di Polsek Sungai Rotan. Ini sangat tidak wajar! Kami melihat ada indikasi nyata ketidaksungguhan, kelalaian, bahkan kelalaian berat dalam penanganan kasus warga ini. Sebagai lembaga pembela rakyat, kami tidak akan membiarkan hak warga negara digantung begitu saja. Kami minta Propam Polda Sumsel segera melakukan pemeriksaan mendalam, meninjau ulang seluruh berkas, dan mengevaluasi kinerja aparat yang bertugas di sana. Hukum harus berlaku sama, tidak boleh ada warga yang diperlakukan semena-mena atau diabaikan haknya,” tegas Rusmin dengan nada berapi-api.
Menanggapi aduan tersebut, pihak Propam Polda Sumsel menyatakan siap menindaklanjuti. Pihaknya berjanji akan segera melakukan pengecekan langsung ke bawah, berkoordinasi dengan jajaran Polres Muara Enim hingga ke Polsek Sungai Rotan, serta memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan. Segala temuan nantinya akan diproses sesuai aturan disiplin dan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi yang disampaikan oleh pihak Polsek Sungai Rotan terkait keluhan masyarakat ini.
Sementara itu, Ulfa Dewi Santi mengaku sangat lega dan berterima kasih besar atas kehadiran serta keberanian pihak LIPERNAS mendampinginya. Harapannya kini sederhana namun sangat berarti.
“Saya sudah lelah menunggu bertahun-tahun sendirian. Saya hanya minta keadilan, saya minta hak saya dikembalikan dan pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya. Terima kasih tak terhingga kepada Pak Rusmin dan seluruh pengurus LIPERNAS DPD Muara Enim yang sudah berani membela dan mendampingi saya sampai ke sini,” ungkap Ulfa penuh harap.
Kasus ini kini resmi berada di bawah sorotan dan pengawasan ketat Propam Polda Sumatera Selatan. Masyarakat luas pun kini menanti, apakah setelah tiga tahun lamanya, akhirnya keadilan akan berpihak pada warga Desa Sukarame ini?
Red
Editor: Joe
