![]()
Buser24jam.com,PALEMBANG, – Praktik kecurangan dan manipulasi data elektronik demi mengaktifkan Nomor Identitas Peralatan Bergerak atau IMEI ponsel impor secara tidak resmi, berhasil diungkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan. Tim Subdit V Siber turun tangan dan berhasil membekuk empat orang pelaku yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan kejahatan tersebut.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas perdagangan ponsel impor di salah satu tempat usaha di kawasan Ruko PS Palembang. Berdasarkan informasi yang masuk, tim penyidik segera melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya terkuak modus operandi yang digunakan sangat merugikan sistem pengawasan negara.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono, menjelaskan bahwa para pelaku dengan sengaja menggunakan data identitas berupa paspor milik Warga Negara Asing (WNA), namun tanpa izin maupun persetujuan dari pemiliknya. Data tersebut lalu dimanipulasi dan disusun sedemikian rupa agar sistem registrasi pemerintah menganggapnya sah, sehingga ponsel yang masuk tidak resmi bisa digunakan dan terhubung ke jaringan operator di Indonesia.
“Data paspor warga negara asing dipakai seenaknya untuk mendaftarkan perangkat. Ini jelas manipulasi data elektronik dan sangat mengganggu serta merusak sistem pengawasan telekomunikasi nasional. Tindakan ini tidak bisa dibiarkan karena melanggar hukum,” tegas AKBP Listiyono saat konferensi pers, Selasa (2/6/2026), mewakili Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Dony Satrya Sembiring.
Dari hasil pengejaran dan penyelidikan yang dilakukan, polisi akhirnya berhasil mengamankan empat tersangka utama dengan inisial AR, RK, IJ, dan BRW. Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa keempat pelaku ini memiliki tugas dan peran masing-masing yang tersusun rapi layaknya struktur kerja resmi demi menjalankan aksinya.
Menurut Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo, AR bertindak sebagai pelaku utama atau operator yang secara teknis melakukan proses aktivasi IMEI lewat sistem dalam jaringan. Sementara tiga rekannya lainnya bertugas mencari dan mengumpulkan data paspor, mengubah atau menyesuaikan kode batang/barcode perangkat, hingga menawarkan jasa layanan aktivasi ini kepada masyarakat maupun pedagang.
“Mereka punya pembagian tugas jelas. Ada yang cari data, ada yang atur kode, ada yang jalankan sistem, dan ada yang pasarkan jasanya. Dari tangan kami juga disita sejumlah barang bukti krusial berupa perangkat keras, akun akses yang dipakai, serta rekaman data transaksi digital,” papar AKBP Dwi Utomo.
Dari data yang berhasil dihimpun penyidik, jumlah kerugian dan jangkauan kejahatan ini ternyata sangat besar. Diperkirakan sudah ada sekitar 12.000 unit telepon seluler jenis impor yang berhasil diaktifkan dan beredar di masyarakat menggunakan cara curang dan ilegal tersebut.
Kini keempat pelaku telah berada di balik jeruji besi dan menjalani proses hukum di Markas Besar Polda Sumsel. Mereka disangkakan melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang digabung dengan Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Sambil menunggu proses persidangan, Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Sumsel, Kompol I Putu Suryawan, mengimbau dan mengingatkan seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dan teliti dalam membeli barang elektronik khususnya telepon genggam. Ia mengingatkan, membeli atau menggunakan ponsel dari jalur tidak resmi atau pasar gelap memiliki risiko ganda.
“Selain berpotensi melanggar aturan hukum, perangkat yang diaktifkan secara curang juga sangat rawan terhadap keamanan data pribadi penggunanya. Kami imbau belilah barang dari jalur resmi yang pasti legalitasnya. Pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan dan pengawasan ketat agar peredaran barang ilegal ini tidak makin merajalela,” pesan Kompol I Putu Suryawan.
Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus membasmi segala bentuk kejahatan siber dan pelanggaran aturan di bidang telekomunikasi demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama.
Red,
Editor:Joe
