Kutai Timur – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkungan Hidup mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Timur dan Polres Kutai Timur untuk segera mengusut tuntas aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur.
Kegiatan penambangan batu yang diduga tanpa izin tersebut menyeret nama perusahaan PT Umi Kalsum dan pemiliknya yang dikenal bernama Anto . Aktivitas ini dinilai telah merusak lingkungan sekitar serta merugikan perekonomian negara karena tidak menyetor pajak.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pengerukan batu tersebut beroperasi di beberapa titik strategis, salah satunya di wilayah SP 1 Jalan Poros Muara Wahau menuju Kampung Jabdan. Di lokasi tersebut, tampak sejumlah alat berat dikerahkan untuk mengeruk material batu yang kemudian langsung diangkut oleh deretan truk dump.
”Kami meminta kepada Polres Kutai Timur dan Polda Kaltim beserta jajarannya untuk segera mengambil tindakan tegas. Aktivitas tambang galian C ilegal ini harus segera dihentikan karena jelas merusak lingkungan,” ujar perwakilan LSM Lingkungan Hidup, Fendy, kepada awak media, Senin (13/7/2026).
Fendy menambahkan bahwa praktik galian C ilegal milik Anto ini tidak hanya berpusat di satu tempat, melainkan tersebar di beberapa titik di wilayah hukum Polsek Wahau. Skala operasinya pun tergolong besar sehingga antrean truk pengangkut sering kali terlihat mengular di sekitar lokasi.
Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) ini melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Sesuai dengan Pasal 158 UU tersebut, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dijerat hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Aturan ini juga berlaku bagi pemegang IUP eksplorasi yang nekat melakukan kegiatan operasi produksi tanpa izin resmi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tambang maupun aparat penegak hukum setempat belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan dan temuan di lapangan tersebut.(Team Redaksi)


















Komentar