Organisasi Lingkungan Hidup Resmi Laporan PT Dempo Sumber Energi ke KPK dan Mabes Polri

PAINAN — Kasus dugaan kejanggalan dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatra Barat, memasuki babak baru. Setelah menghadapi gugatan perdata, PT Dempo Sumber Energi kini resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Mabes Polri oleh Organisasi Lingkungan Hidup Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH).

​Laporan tersebut dilayangkan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam proses penerbitan izin lingkungan proyek tersebut.

​Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H., M.Ling., mengungkapkan bahwa laporan resmi telah disampaikan pada Senin (6/7/2026) lalu dan telah teregistrasi dengan Nomor Pengaduan 2026-A-02615.

​”Selain kami menggugat secara perdata, pihak PT Dempo Sumber Energi juga kami melaporkannya ke KPK dan Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan suap dalam penerbitan izin lingkungan pembangunan PLTMH di Pelangai Gadang,” ujar Soni kepada awak media di Painan, Rabu (8/7/2026).

​AJPLH mendesak kedua lembaga penegak hukum tingkat pusat tersebut untuk segera melakukan audit investigatif, penyelidikan, hingga penyidikan menyeluruh terhadap seluruh proses administrasi yang menjadi dasar berjalannya proyek PLTMH tersebut.

​Menurut Soni, langkah hukum ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam mendorong penegakan hukum yang berkeadilan. Ia menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur tidak boleh hanya fokus pada aspek ekonomi, tetapi harus mengedepankan aspek lingkungan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

​Ancaman Ekologis Spesies Khas Lokal
​Selain membidik ranah dugaan tindak pidana korupsi perizinan, AJPLH juga menyoroti dampak nyata kerusakan ekologis di lapangan yang mulai dirasakan masyarakat sekitar.

​Pembangunan PLTMH tersebut diduga kuat telah memutus jalur migrasi ikan mungkuih dan mingkih. Kedua spesies ini dikenal sebagai ikan khas lokal yang memiliki nilai penting, baik dari sisi menjaga keseimbangan ekosistem sungai Pelangai Gadang.

​”Terganggunya jalur migrasi ikan tersebut berpotensi besar mengancam kelestarian populasi kedua spesies lokal itu apabila tidak segera dilakukan langkah-langkah mitigasi yang konkret,” pungkas Soni.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait dari PT Dempo Sumber Energi belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dilayangkan oleh AJPLH ke KPK dan Mabes Polri tersebut.(Team Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *