oplus_32
![]()
MUKOMUKO – Aliansi Jurnalis Anti Korupsi (AJAK) secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko.Senin 23/02/2026.
Desakan ini muncul setelah hasil investigasi tim AJAK menemukan adanya indikasi kuat bahwa pemberian rekomendasi dan izin lingkungan selama masa jabatan mantan Kepala DLH tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Ketua Umum AJAK, Soni, S.H., M.H., M.Ling, menegaskan bahwa banyak izin yang dikeluarkan oleh dinas terkait diduga bermasalah secara prosedur maupun substansi.
“Benar, hasil investigasi kami menunjukkan izin lingkungan yang dikeluarkan DLH Kabupaten Mukomuko banyak yang bermasalah. Saat ini, mantan Kepala Dinas tersebut bahkan sedang menjalani proses hukum terkait rekomendasi izin yang pernah dikeluarkannya,” ujar Soni dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Soni menjelaskan bahwa terdapat dugaan kuat adanya praktik jual beli izin lingkungan. Mantan Kepala DLH Mukomuko disinyalir kerap bertindak secara sepihak tanpa mengikuti prosedur kolektif atau kajian yang transparan dalam menerbitkan izin tersebut.
“Kami mendesak Kejati Bengkulu dan Kejari Mukomuko untuk melakukan audit total. Kami menduga selama ini izin-izin tersebut menjadi komoditas transaksional,” tambahnya.
Selain persoalan administratif dan dugaan korupsi, aspek teknis lingkungan juga menjadi sorotan tajam. AJAK menyoroti implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 terkait standar pengelolaan limbah.
Salah satu poin krusial yang ditemukan di lapangan adalah keberadaan kolam limbah yang tidak menggunakan lapisan kedap air. Berdasarkan regulasi, hal tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat karena berpotensi merusak ekosistem dan mencemari air tanah secara permanen.
Hingga berita ini diturunkan, salah satu organisasi lingkungan masih menunggu jawaban resmi atas surat yang telah dilayangkan kepada Kepala DLH Kabupaten Mukomuko terkait kejelasan penerapan sanksi dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan tersebut.
Ini merupakan laporan informasi yang diberikan kepada seluruh APH (Aparat Penegak Hukum) baik kejaksaan maupun kepolisian agar untuk dapat segera menindak lanjuti kasus dugaan adanya jual beli izin lingkungan yang selama ini terjadi di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.(Team Redaksi)
