BERAU, KALTIM— Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) secara resmi mendesak Kapolda Kalimantan Timur c/q Dir Krimsus Polda Kaltim untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam terkait keberadaan pelabuhan yang diduga kuat ilegal milik seorang pengusaha bernama Muliadi di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
Pelabuhan tersebut disinyalir dijadikan sebagai sarana penampungan dan pengolahan kayu hasil tebangan liar (illegal logging) dari kawasan hutan, sekaligus lokasi penumpukan pasir yang diisap secara ilegal dari dasar sungai setempat.
Ketua Umum AJPLH, Soni,S.H.,M.H.,M.Ling menegaskan bahwa penegak hukum tingkat polda harus mengambil alih penanganan kasus ini. AJPLH meminta kepolisian memeriksa secara menyeluruh legalitas izin pelabuhan tersendiri (jetty), asal-usul komoditas kayu log yang diolah, serta keabsahan izin penambangan pasir yang dioperasikan oleh Muliadi.
”Kami mendesak Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk tidak tinggal diam. Aktivitas ini jelas merusak ekosistem lingkungan dan berpotensi merugikan negara. Asal-usul kayu dan pasir yang masuk ke pelabuhan tersebut sangat meragukan dan diduga kuat tidak mengantongi dokumen resmi,” tegas Soni.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Berau maupun Polsek setempat terkait maraknya aktivitas ilegal tersebut.
Kondisi ini memperkuat isu yang beredar di tengah masyarakat bahwa operasional usaha milik Muliadi berjalan mulus karena diduga mengalirkan setoran upeti berkala kepada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) lokal guna mengamankan kegiatan ilegalnya dari jerat hukum.
AJPLH memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dari jajaran Polda Kalimantan Timur demi penegakan hukum lingkungan hidup dan pemberantasan praktik mafia tambang serta kayu ilegal di wilayah hukum Kalimantan Timur.
(Fendy)





















Komentar