![]()
Berau – Polsek Teluk Bayur menertibkan arena judi sabung ayam di kawasan Jalan Ringroad RT 012, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Minggu (27/9/2026) sekira pukul 16.00 WITA. Langkah tegas ini diambil usai kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang resah akan aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Penertiban dipimpin langsung oleh Kapolsek Teluk Bayur AKP Budi Witikno bersama Kanit Reskrim Ipda Sarengat, S.H., serta sembilan personel gabungan Polsek Teluk Bayur.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan bangunan kayu berukuran sekitar 10 × 20 meter dengan pagar kawat di sisinya. Arena ini diduga kerap digunakan untuk praktik sabung ayam pada waktu tertentu, seperti akhir pekan dan hari libur keagamaan.
Guna memastikan lokasi tidak kembali digunakan, petugas memusnahkan material pendukung perjudian dengan cara dibakar di tempat.
”Kami bergerak cepat merespons laporan dari masyarakat. Seluruh peralatan di lokasi langsung kami bongkar dan musnahkan di tempat agar tidak dapat dipergunakan kembali,” tegas AKP Budi Witikno.
Selain penertiban, personel di lapangan turut memberikan imbauan kepada warga dan pengguna jalan usaha tani di sekitar lokasi agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian maupun tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Polsek Teluk Bayur memastikan patroli dan pemantauan di titik-titik rawan akan terus ditingkatkan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan dugaan aktivitas perjudian atau potensi gangguan kamtibmas lainnya.
Awak media ini akan terus memberikan laporan informasi kepada pihak APH setempat bila menemukan aktivitas perjudian atau kegiatan ilegal lainnya yang bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Karena ditakutkan aktivitas sabung ayam ini akan berpindah tempat atau hanya berhenti sesaat dan akan buka kembali pasca ditertibkan pihak Polsek Teluk Bayur.(Team Redaksi)


















Komentar