Dinilai Tak Mendukung Kelestarian Lingkungan, Kuasa Hukum Bupati dan DLH Pessel Disorot AJPLH

PAINAN — Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) menyayangkan sikap Kuasa Hukum Bupati Pesisir Selatan serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesisir Selatan terkait perkara dugaan pelanggaran pengelolaan limbah oleh PT Incasi Raya Sodetan POM.

​Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H., M.Ling., menilai jawaban dan duplik dari Turut Tergugat I dan II dalam Perkara No.36/Pdt.Sus-LH/2026/PN.Pnn justru terkesan mendukung penggunaan kolam limbah yang tidak kedap milik Tergugat.

​”Harusnya Bupati Pesisir Selatan dan Dinas Lingkungan Hidup mendukung peran serta masyarakat dalam penyelamatan, perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Pesisir Selatan. Bukan malah seolah-olah menganggap gugatan AJPLH ini tidak memiliki dasar hukum,” ujar Soni saat memberikan keterangan di Painan, Jumat (21/8/2026).

​Soni menambahkan, kecenderungan keberpihakan tersebut juga terlihat saat pihak DLH dihadirkan sebagai saksi fakta pada sidang sebelumnya. Penggunaan kolam limbah tanpa lapisan kedap air dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengategorikannya sebagai bentuk pelanggaran berat.

​Soni turut menyoroti efektivitas pengawasan yang dilakukan instansi terkait. Saat persidangan, pejabat DLH yang dihadirkan sebagai saksi fakta dinilai tidak mampu memberikan penjelasan secara akurat mengenai tata cara dan hasil pengawasan lingkungan yang telah dijalankan selama ini.

​Proses hukum perkara lingkungan hidup tentang kolam limbah tidak memakai kedap air akan dilanjutkan pada sidang berikutnya dengan agenda penyampaian alat bukti dari masing-masing pihak yang dijadwalkan pada Rabu (2/9/2026). (Team Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *