Bersikeras Gunakan Pasir Lokal, Proyek Jalan Usaha Tani Km 8 Sempat Dihentikan

Loading

MENTAWAI — Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Mentawai sempat menghentikan sementara pelaksanaan Pembangunan Jalan Usaha Tani (DID)–Jalan Kawasan Integrated Farming Km 8 (DID).

Penghentian tersebut dituangkan dalam Surat Nomor 500.10.26.12/421/DKPPP-2026 tertanggal 21 Agustus 2026. Surat itu diterbitkan setelah pelaksana lapangan disebut tidak mengindahkan arahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar tidak menggunakan pasir lokal karena material yang disyaratkan dalam kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) merupakan material yang didatangkan.

Zakirman, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengatakan material pasir lokal sebelumnya telah ditumpuk di lokasi pekerjaan. Pihaknya kemudian memerintahkan agar material tersebut dikeluarkan dari lokasi karena tidak sesuai dengan material yang dipersyaratkan dalam kontrak.

“Material lokal sudah ditumpuk di lokasi dan sudah kami perintahkan untuk dipulangkan. Surat penghentian sementara itu dikeluarkan karena pelaksana lapangannya bandel, bersikeras menggunakan pasir lokal,” kata Zakirman, [Selasa, 15/09/2026].

Menurut Zakirman, penghentian sementara dilakukan setelah pelaksana lapangan diduga sempat menggunakan pasir lokal dalam pekerjaan meskipun sebelumnya telah diperingatkan oleh PPK.

Zakirman juga mengungkapkan bahwa pelaksana lapangan sempat membawa-bawa nama Bupati Kepulauan Mentawai untuk menjelaskan alasan pekerjaan harus segera diselesaikan.

“Pelaksana lapangan mengatakan, ‘Material sudah habis, tetapi Pak Bupati menginginkan pekerjaan ini segera selesai,’” ujar Zakirman menirukan ucapan pelaksana lapangan.

Namun, Zakirman menilai pernyataan tersebut disampaikan sebagai alasan agar pasir lokal diperbolehkan digunakan. Ia menegaskan bahwa percepatan penyelesaian pekerjaan tidak dapat dijadikan alasan untuk menggunakan material yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.

“Tujuannya ingin menggunakan pasir lokal. Jelas tidak saya bolehkan. Malah saya perintahkan anggota saya melakukan pengawasan lebih ketat. Hari Sabtu pun mereka turun ke lapangan dengan pakaian dinas,” katanya.

Pernyataan bahwa pelaksana lapangan membawa-bawa nama bupati masih memerlukan konfirmasi kepada pelaksana lapangan dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Perlu dipastikan apakah Bupati Kepulauan Mentawai pernah memberikan arahan mengenai percepatan proyek tersebut dan apakah arahan itu memiliki hubungan dengan pemilihan material pekerjaan.

Pelaksana Akan Diminta Membuat Surat Pernyataan

Terkait indikasi penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, Zakirman menyatakan pihak pelaksana akan diminta menandatangani surat pernyataan pertanggungjawaban.

Menurut dia, apabila dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di kemudian hari ditemukan adanya kelebihan pembayaran atau kerugian akibat ketidaksesuaian material, pihak pelaksana harus melakukan pengembalian dana.

“Harus seperti itu lagi karena awalnya surat penghentian itu keluar akibat orangnya mada atau keras kepala,” tegas Zakirman.

Meski demikian, Syamsurijon Chaniago, S.H., Plt. Ketua PWI Mentawai, menilai surat pernyataan tersebut tidak serta-merta menggantikan kewajiban pelaksana untuk memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam kontrak.

“Seluruh material dan hasil pekerjaan harus sesuai dengan kontrak. Surat pernyataan tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi pengawasan,” ujar Syamsurijon. (Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *