Saat Sidang Pemeriksaan Setempat PT.Incasi Raya Sodetan POM Akui Kolam Limbah Masih Kolam Tanah

Loading

PESISIR SELATAN — Pengadilan Negeri Painan menggelar sidang pemeriksaan setempat (sidang lapangan) terkait perkara gugatan lingkungan hidup No. 36/Pdt.Sus-LH/2026/PN.Pnn pada Jumat (18/9/2026).Objek sengketa berada di area kolam limbah PT Incasi Raya Sodetan POM, di Nagari Tluk Amplu Indrapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

​Sidang lapangan tersebut dibuka secara resmi oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Vivi Hariani Damanik, S.H. dan Veronica Elisabeth, S.H. dengan panitera Alharis Muslim,S.H
​Pihak Penggugat hadir diwakili langsung oleh Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup, Soni, S.H., M.H., M.Ling. Sementara itu, pihak Tergugat PT Incasi Raya Sodetan POM diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Widyawati, S.H., M.H. dan Muklis Jasad, S.H., M.H. Adapun Bupati Pesisir Selatan beserta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turut hadir yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Pemda Kabupaten Pesisir Selatan.

​Dalam pemeriksaan di lokasi, Soni memaparkan kepada Majelis Hakim bahwa fokus utama gugatan adalah kondisi fisik kolam limbah milik perusahaan yang masih berupa kolam tanah biasa tanpa dilapisi bahan kedap air. Dalam proses sidang tersebut, pihak PT Incasi Raya Group turut mengakui bahwa fasilitas kolam limbah mereka memang tidak memakai lapisan kedap air dan masih kolam tanah.

​”Kolam limbah yang tidak memiliki lapisan kedap air ini berpotensi besar mengakibatkan tanah di sekitar objek sengketa mengalami kontaminasi akibat resapan limbah cair. Secara kasat mata dapat dilihat cairan limbah berwarna hitam tersebut bersentuhan langsung dengan dinding kolam tanah,” ujar Soni di lokasi pemeriksaan.

​Soni menegaskan, tindakan mengoperasikan kolam limbah tanpa lapisan kedap air merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

​”Substansi gugatan kami bukan soal parameter baku mutu air, melainkan ketiadaan lapisan kedap air pada kolam limbah. Dalam aturan hukum lingkungan hidup, hal ini tergolong sebagai pelanggaran kategori berat,” tegasnya.

​Rangkaian persidangan perkara No. 36/Pdt.Sus-LH/2026/PN.Pnn ini dijadwalkan kembali berlanjut pada Rabu (23/9/2026) mendatang dengan agenda penyerahan bukti surat dari para pihak yang sempat tertunda serta pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Tergugat. (Team Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *