MENTAWAI – Fasilitas Mandi, Cuci dan Kakus (MCK) yang dibangun melalui pekerjaan Belanja Modal Bangunan Fasilitas Umum di Pasar Ibu Km 7, Desa Sipora Jaya, Kabupaten Kepulauan Mentawai, hingga akhir Agustus 2026 masih belum dapat digunakan masyarakat, meski pekerjaan tersebut telah diserahterimakan pertama atau Provisional Hand Over (PHO) sejak 24 Juli 2026.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Ananias, membenarkan bahwa pekerjaan pembangunan MCK tersebut sudah PHO pada bulan lalu.
“Sekarang Agustus, iya sudah di-PHO bulan lalu, tanggal 24 Juli 2026,” ujar Ananias.
Keberadaan MCK baru tersebut disambut positif pengunjung pasar karena fasilitas MCK lama dinilai sudah tidak memadai untuk menunjang aktivitas masyarakat pada tiga gedung yang berada di kawasan Pasar Ibu.
Namun, sejumlah pengunjung mempertanyakan mengapa bangunan yang pekerjaannya telah rampung dan sudah dilakukan PHO itu masih dalam keadaan terkunci sehingga belum dapat dimanfaatkan.
Ananias menjelaskan, MCK tersebut belum dibuka karena masih berada dalam masa pemeliharaan dan baru direncanakan dapat digunakan setelah masa pemeliharaan berakhir pada Oktober 2026.
“MCK masih dalam masa pemeliharaan. Kalau rusak karena dipakai oleh pengelola kios atau pengunjung dalam masa pemeliharaan, tentu pihak penyedia tidak akan mau memperbaikinya. Makanya baru kita buka kalau masa pemeliharaan sudah selesai,” jelas Ananias.
Penjelasan tersebut menarik untuk dicermati dari sisi ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam pedoman pelaksanaan pekerjaan konstruksi LKPP, setelah serah terima pertama, penyedia justru masih mempunyai kewajiban memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisinya tetap seperti pada saat penyerahan pertama.
Serah terima pertama juga dilakukan setelah hasil pekerjaan diperiksa dan dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak. Selanjutnya, setelah masa pemeliharaan selesai dan penyedia memenuhi seluruh kewajibannya, dilakukan serah terima akhir pekerjaan atau Final Hand Over (FHO).
Meski demikian, kewajiban pemeliharaan penyedia perlu dibedakan dengan kerusakan yang timbul akibat kesalahan penggunaan. Kerusakan karena cacat atau kualitas pekerjaan yang menjadi tanggung jawab penyedia berbeda dengan kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan pengguna.
Menurut Terti, salah seorang pemerhati pengadaan barang/jasa, kondisi tersebut justru perlu diperjelas melalui dokumen kontrak.
“Kalau alasannya semata-mata karena masih masa pemeliharaan, perlu diperlihatkan ketentuan dalam kontrak yang menyatakan bahwa fasilitas tersebut memang belum boleh digunakan. Sebab masa pemeliharaan pada prinsipnya adalah masa tanggung jawab penyedia terhadap hasil pekerjaan setelah serah terima pertama, bukan dengan sendirinya berarti bangunan harus ditutup sampai FHO,” ujarnya.
Menurutnya, apabila memang terdapat ketentuan dalam kontrak atau pertimbangan teknis yang melarang pengoperasian MCK sebelum masa pemeliharaan berakhir, hal tersebut dapat dijelaskan kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan pertanyaan.
“Sebaliknya, kalau tidak ada larangan dalam kontrak, tentu wajar masyarakat bertanya untuk apa fasilitas umum yang sudah selesai dibangun dan sudah PHO harus menunggu berbulan-bulan sebelum dapat dimanfaatkan,” katanya.
Sementara itu, dalam model dokumen pekerjaan konstruksi LKPP, masa pemeliharaan paling singkat ditetapkan enam bulan untuk pekerjaan permanen dan tiga bulan untuk pekerjaan semi permanen.
Terkait ketentuan tersebut, Terti menilai status konstruksi MCK Pasar Ibu perlu dilihat berdasarkan dokumen kontrak untuk mengetahui apakah pekerjaan tersebut dikategorikan sebagai bangunan permanen atau semi permanen.
“Kalau masa pemeliharaannya tiga bulan, tentu perlu dilihat dulu bagaimana status pekerjaan itu dalam kontrak. Apakah termasuk pekerjaan semi permanen atau bagaimana. Jangan sampai kita menarik kesimpulan sebelum melihat dokumennya,” ujarnya. (Tim)


















Komentar