![]()
BUSER24JAM.COM, MEDAN — Kantor Hukum BDS membantah pemberitaan yang menuding adanya dugaan pemerasan terhadap M. Fatih Ritonga, warga Pematangsiantar, dalam penanganan perkara yang disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Polda Sumatera Utara.
Managing Partner Kantor Hukum BDS malalui Adv.Barrack Donggut Simbolon.SH menegaskan, tudingan tersebut tidak benar. Ia menyatakan memiliki surat kuasa khusus untuk memberikan pendampingan hukum kepada Fatih Ritonga. “Pemberitaan itu tidak benar. Berdasarkan surat kuasa, ada surat kuasa khususnya. Artinya, upaya saya untuk memberikan pertolongan hukum kepada klien sudah saya lakukan,” ujarnya, Sabtu (10/10/2026).
Terkait tuduhan meminta uang hingga Rp1 miliar untuk menyelesaikan perkara, ia secara tegas membantah pernah menyampaikan permintaan tersebut. “Tidak ada saya sampaikan itu. Terkait honorarium atau retainer antara saya dengan klien, itu hak saya. Tidak ada orang yang bisa membatasi itu,” katanya.
Ia menjelaskan, honorarium merupakan bagian dari hubungan profesional antara advokat dan klien. Menurut dia, besaran honorarium harus dilihat berdasarkan kesepakatan dan hubungan hukum antara kedua belah pihak.
Barrack Donggut Simbolon.SH juga membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan pemerasan. Ia menegaskan, pendampingan hukum yang diberikan bertujuan membantu klien menghadapi persoalan hukum yang sedang berjalan. “Saya tegaskan sekali lagi, jangan diarahkan seolah-olah ada pemerasan. Tidak ada itu. Uang tersebut merupakan honorarium pengacara untuk mengurus perkara klien,” ujarnya.
Selain membantah tuduhan pemerasan, pihak BDS menyatakan telah menempuh sejumlah upaya hukum untuk membantu para klien, termasuk mengajukan permohonan penangguhan serta memberikan kesempatan kepada mereka untuk mendapatkan pembinaan dari keluarga. Ia mengklaim upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari tugasnya sebagai penasihat hukum. “Sebagai advocad saya akan memberikan pertimbangan pertimbangan hukum dan pembelaan kepada klien saya serta bermohon agar diberikan kesempatan untuk dibina oleh keluarga,” katanya.
Terkait perkembangan perkara, ia menyebut proses hukum masih berlangsung di Polda Sumatera Utara, tepatnya pada unit yang menangani perkara PPA-PPO. Ia juga menyatakan hingga klarifikasi disampaikan, belum ada pencabutan surat kuasa dari Fatih Ritonga. “Proses hukumnya masih berjalan. Terkait Fatih Ritonga, sampai hari ini belum ada pencabutan kuasa,” ujarnya.
Lanjutnya, mengenai keberadaan surat kuasa khusus menjadi salah satu poin penting dalam polemik tersebut. Namun, secara hukum, surat kuasa khusus dan bantuan hukum cuma-cuma merupakan dua hal berbeda. Mengacu Pasal 1795 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus untuk satu atau beberapa kepentingan tertentu.
Sementara itu, pro bono merupakan pemberian jasa hukum oleh advokat tanpa menerima honorarium kepada pencari keadilan yang tidak mampu, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008.
Karena itu, keberadaan surat kuasa khusus dengan sendirinya menjawab apakah pendampingan Fatih diberikan secara cuma-cuma, melalui program bantuan hukum negara, atau berdasarkan hubungan jasa hukum berbayar. “Saya tegaskan bahwa dalam perkara ini, atas surat kuasa khusus, saya berhak menerima honorarium dari status layanan hukum yang saya diberikan. Oleh sebab itu, tuduhan pungutan liar maupun pemerasan dalam jabatan tidak dapat langsung disimpulkan hanya dari adanya pembayaran kepada advokat,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Kantor Hukum BDS menyatakan keberatan atas pemberitaan yang dinilai merugikan nama baik kantor hukumnya. Ia mengaku berencana melayangkan somasi dan menempuh jalur hukum terhadap media meneribitkan berita tersebut. “Kita ketahui, syarat berdirinya sebuah perusahaan pers di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, perusahaan harus berbadan hukum berupa Perseroan Terbatas (PT), Yayasan atau koperasi sesuai ketentuan dari Dewan Pers,” terangnya.
“Link berita di media online yang kita terima tidak mencantumkan badan hukum, keredaksian yang jelas, maupun alamat redaksi,” lanjutnya.
Menyikapi tentang sebuah perusahaan pers, Ketua PWI Sumut, H. Farianda Putra Sinik, S.E mengatakan perusahaan pers di Indonesia dibagi berdasarkan status badan hukum dan status pendataan/verifikasi oleh Dewan Pers. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta regulasi Dewan Pers, penggolongannya adalah Berbadan Hukum dan Terverifikasi, Berbadan Hukum Belum Terverifikasi, Tidak Berbadan Hukum.
“Jika terjadi sengketa pemberitaan atau gugatan hukum terkait karya jurnalistik, pengelola tidak dapat menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau perlindungan UU Pers, sehingga pengelola dapat digugat secara pribadi sebagai individu (bukan atas nama badan usaha) seperti UU ITE atau KUHP,” ujar Farianda, Sabtu (10/10/2026).
Farianda menjelaskan, perusahaan pers tidak berbadan hukum biasanya digunakan untuk kampanye hitam (black campaign) dan tidak dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.”Apabila terjadi sengketa, fitnah, atau black campaign yang dilakukan oleh media tidak berbadan hukum, Dewan Pers tidak akan melayani pengaduan menggunakan Hak Jawab atau Hak Koreksi dan menyarankan langsung melakukan laporan polisi,” pungkas Farianda.
























Komentar