Buser24jam.com|Riau-Konflik pengelolaan lahan perkebunan sawit di Batang Kumu, Rokan Hulu, Riau kian memanas. Masyarakat di mendesak KPK untuk mengusut transparansi aliran dana hasil kebun sawit yang dikelola PT Agrinas Palma
Nusantara selama lebih dari setahun terakhir. Sorotan utama tertuju pada dasar hukum penyitaan lahan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan berbasis Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang dinilai belum memiliki Berita Acara Tata Batas maupun bukti pengukuhan kawasan hutan resmi, hingga memicu bentrok fisik yang melukai 25 pekerja.
Eksekusi penertiban tanpa tuntasnya pengukuhan batas hutan berpotensi memicu sengketa hukum berkepanjangan dan merusak kepastian investasi di sektor agribisnis. Bagaimana pandangan Anda terhadap tata kelola penertiban lahan perkebunan ini? Tulis pendapat Anda di kolom komentar dan bagikan postingan ini untuk membuka ruang diskusi.(Tim)























Komentar