Buser24jam.com,Pekanbaru :
Oknum Anggota DPRD di Kabupaten Pelalawan diduga kuat gunakan indentitas dan ijazah orang lain untuk mengurus paket C di daerah Lampung Timur Provinsi Lampung.
Saat awak media Sabtu 23/09/2023 mendanpingi kuasa hukum dari ahli waris dalam melengkapi bukti untuk melakukan gugatan PTUN di Pengadilan Tata Usaha Negara di Pekanbaru terhadap indentitas dan ijazah yang digunakan oleh salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan tesebut telah mendapatkan alat bukti yang cukup baik untuk persyaratan gugatan maupun untuk laporan ke penegak hukum.
“Benar kami dari beberapa media di lampung mendampingi langsung kuasa hukum dari ahli waris yang datang dari pekanbaru untuk melengkapi data dan documen yang dibutuhkan untuk melakukan gugatan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) di Pekanbaru,”ungkap mistaroni wartawan di lampung.
Sebenarnya terkait bukti dan data otentik semuanya sudah jelas karena saat kami ketemu dengan Ketua Penyelenggara Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) WACANA pihak sekolah mengatakan telah membatalkan Paket C milik oknum anggota dewan tersebut,tapi kalau dia oknum anggota dewan (red) masih biasa mencalon juga itu sudah diluar tanggung jawab kami.
Terpisah saat awak media menemui Ketua Penyelenggara Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) WACANA Bapak Sumarwan.,SPdI.,MPdI mengatakan bahwa tiga bulan belakangan ini ada yang datang salah seorang kerabatnya oknum DPRD tersebut untuk meminta legalisir terhadap surat keterangan pengganti ijazah, tapi setelah kami berkordinasi pihak sekolah dengan dinas kami tidak ada memberikanya kepada keluarga oknum anggota dewan yang datang tersebut.
Tapi jika oknum anggota DPRD tersebut tetap bisa mencalon di kabupaten pelalawan itu sudah diluar tangung jawab kami karena kami tidak memberikan legalisir tersebut karena ijazah paket C nya telah dibatalkan,
“Ya terus terang kami juga merasa tertipu, karena kami tidak mengetahui jika ijazah SD, SMP yang digunakan untuk mengurus syarat pendaftaran paket C tersebut adalah miik orang lain dengan nama yang sama dengan oknum anggota dewan tersebut, karena saat mendaftar ijazah tersebut sudah di legalisir,”ucapnya
Harsini istri almarhum yang ijazah suaminya digunakan untuk mengurus paket C juga menyapaikan kepada awak media, bahwa sebelum suaminya meninggal, suaminya pernah menyampaikan bahwa ada orang yang meminjam ijazah suaminya tapi akan digunakan untuk apa almarhum suami saya tidak tau,”tarangnya
Dan yang meminjam ijazah suami saya tersebut seingat saya suwaktu suami saya masih hidup dia menyampaikan kepada saya ada yang datang salah seorang keluarga dari oknum anggota dewan di riau tersebut.
Kemudian setelah itu ijazah suami saya tidak tau lagi keberadaanya, takut ijazah suami saya di pergunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab suami saya pada pada 17 April 2009 telah membuat surat pernyataan bahwa Ijazah Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama (SMP) Nomor 586/112/M3/1983 tertanggal 21 Februari 1983 yang dikeluarkan SMP Swasta Kosgoro Sribhawomo dan ditanda tangani oleh Kepala Sekolah Bapak Soemarno tertanggal 26 May 1983 telah dinyatakan hilang pada 11 Februari 2008,
“Intinya saya mewakili pihak keluarga almarhum suami saya saat ini sudah menyrahkan seluruhnya kepada kuasa hukum kami di pekanbaru, terserah tindakan hukum apa yang akan diambil kuasa hukum kami, apakah mau di gugat di PTUN atau di laporkan ke KPK dan penegak hukum lainya kami ikut saja,”tutupnya
Saat awak media coba menghubungi oknum anggota dewan tersebut no hp awak media tidak diangkat dan pesan wahatsapp yang dikirim oleh awak media kepada oknum anggota dewan juga tidak dibalas hanya di baca saja.(Team Redaksi)