Buser24 jam com,MAMUJU TENGAH – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mamuju Tengah, Polda Sulawesi Barat mengungkap kasus narkotika sepanjang triwulan kedua tahun 2026.
Dalam kurun waktu 1 April hingga 30 Juni 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap sebanyak 10 kasus tindak pidana narkotika.
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan total 17 orang tersangka.
Seluruhnya merupakan pria dewasa yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah.
Selain mengamankan belasan tersangka, jajaran Polres Mamuju Tengah juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Rincian barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,42 gram, uang tunai senilai Rp700.000, 15 unit ponsel yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.
Selain itu, 4 buah alat hisap (bong), 6 buah kaca pirex, 1 pack sachet kosong, 6 buah korek api dan 4 buah pipet juga ikut diamankan.
Saat ini, penyidik Sat Resnarkoba tengah mempercepat proses hukum terhadap ke-17 tersangka.
Adapun rincian status perkara yaitu 4 tersangka dari 2 kasus: Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan sedang menunggu pelimpahan tahap kedua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
2 tersangka dari 1 kasus: Berkas masih dalam proses Tahap I penyerahan ke JPU.
11 tersangka dari 7 kasus: Masih menjalani proses penyidikan intensif oleh tim penyidik.
Keseluruhan tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkotika.
Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, para tersangka menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
9 tersangka disangkakan Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana: paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
8 tersangka lainnya disangkakan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2026. Ancaman pidana: paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Ari Prayitno, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Mamuju Tengah.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk turut serta aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
“Bisa menelepon di 110,” ungkap Ari ditemui di aula Wicaksana Laghawa Mapolres Mamuju Tengah, Jl H Aras Tammauni, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Jumat (17/7/2026).
Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hamsah buser24 jam com



















Komentar