![]()
MERANTI, BUSER24JAM – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memperkuat langkah pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menggandeng perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi bersama perusahaan pemegang HGU dan PBPH yang digelar secara daring melalui Zoom dari Ruang Rapat Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Senin (7/9/2026).
Bupati Kepulauan Meranti diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Febriadi, S.Si., Apt . Rapat turut dihadiri Kapolres Kepulauan Meranti, Kajari Kepulauan Meranti, Dandim 0303 Bengkalis/Danramil 02 Tebing Tinggi, Kepala Pelaksana BPBD, Kabag Hukum, serta Kabag Tata Pemerintahan Setda Kepulauan Meranti.
Dalam rakor tersebut, pemerintah mengundang sedikitnya 358 perusahaan pemegang HGU dan PBPH , untuk bersama-sama meningkatkan kesiapsiagaan mengantisipasi potensi peningkatan karhutla.
Febriadi, menegaskan pencegahan karhutla membutuhkan kerja bersama seluruh pihak.
“Karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Perusahaan juga harus memastikan wilayah konsesinya memiliki kesiapsiagaan yang baik, sehingga apabila muncul potensi kebakaran dapat segera ditangani dan tidak meluas ,” tegasnya.
Menurutnya, perusahaan wajib memastikan SDM, sarana prasarana pemadaman, serta sistem pemantauan di wilayah konsesi terus diperkuat. Pemkab juga akan terus membangun koordinasi dengan aparat penegak hukum, BPBD, kecamatan, desa, dan pihak perusahaan untuk melakukan pencegahan sedini mungkin.
Pemerintah juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan karhutla, baik karena kesengajaan maupun kelalaian.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Djamari, menyebut Indonesia belum mencapai puncak fenomena El Nino dan kebakaran mulai meningkat.
“Yang tadi saya sampaikan bahwa kita belum sampai ke puncak, maka ini akan terus bergelombang, bisa naik terus apabila kita menanganinya kurang tepat,” ujarnya.
Djamari juga menegaskan praktik pembakaran lahan dengan dalih kearifan lokal seluas 2 hektare telah dihentikan.
“Itu pun sudah kita koreksi dan kita hentikan ketentuan itu di seluruh pemda ,” tandasnya.
Pemkab Meranti mengajak masyarakat tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran dan segera melaporkan jika menemukan titik api. Dengan kolaborasi lintas sektor, pemerintah berharap potensi karhutla di Kepulauan Meranti 2026 dapat ditekan.. (ZAMRI)
























Komentar