TEBING TINGGI BARAT, BUSER24JAM – Kepala Desa Tanjung Darul Takzim, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan media BUSER24COM mengenai perkembangan BUMDes Nambus Bestari.
Klarifikasi disampaikan langsung oleh Kepala Desa bersama Ketua BUMDes Nambus Bestari pada Jum at (14/8/2026).
Kades menegaskan bahwa BUMDes Nambus Bestari saat ini telah resmi berbadan hukum. Hal ini dibuktikan dengan Sertifikat Pendaftaran Pendirian Badan Hukum Nomor: AHU-00079.AH.01.33.TAHUN 2024 , yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM RI pada 08 Januari 2024.
“Dengan sudah berbadan hukum, semua kegiatan BUMDes Nambus Bestari berjalan sesuai aturan. Dari poin-poin yang dipertanyakan semuanya berjalan dengan baik dan terus berjalan. Bahkan BUMDes telah memberikan kontribusi kepada desa,” ujar Kades.
Terkait permintaan keterangan perkembangan BUMDes yang dikirim melalui nomor HP sebelumnya, Kades menjelaskan nomor tersebut sudah tidak digunakan lagi karena terkena hacker.
Pemerintah Desa juga telah melaksanakan Pendapatan Asli Desa atau PAD dari BUMDes sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari sisi pembinaan, Pemdes telah melakukan pembenahan terhadap kepengurusan. Salah satunya melalui pelatihan peningkatan kapasitas pengurus BUMDes tingkat provinsi yang baru dilaksanakan dan diikuti Bendahara BUMDes Nambus Bestari.
Meski begitu, Kades mengakui masih ada kendala yang dihadapi. Di antaranya kesulitan komunikasi dan transportasi di wilayah, serta keterlambatan pembayaran dari pihak perusahaan kepada BUMDes.
“Kami berharap ke depan dukungan semua pihak semakin kuat agar BUMDes Nambus Bestari yang sudah berbadan hukum ini bisa berkembang lebih optimal dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya…(zamri,)



















Komentar