Indragiri Hilir, Riau – Dugaan penyimpangan dana proyek revitalisasi SMAN 2 Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, senilai Rp 1,4 miliar menjadi sorotan tajam awak media dan organisasi anti rasuah.
Ketua Umum Organisasi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR), Soni,S.H.,M.H.,M.Ling menegaskan pihaknya resmi akan melayangkan pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Rabu 9/9/2026.
“Benar pada Rabu pekan depan pengaduan resmi akan kami masukkan atas dugaan penyalahgunaan anggaran revitalisasi SMAN 2 Enok tersebut,”terang Soni.
Proyek yang menggunakan anggaran miliaran rupiah tersebut dialokasikan untuk beberapa pengerjaan fisik, antara lain:
Pembangunan Ruang UKS: Rp 138 juta
Rehabilitasi 3 Ruang Kelas: Rp 379 juta
Pembangunan 3 Ruang Kelas Baru: Rp 926 juta
Namun, Soni mengungkapkan bahwa hasil investigasi lapangan menemukan ketidaksesuaian tajam antara data pada papan informasi proyek dengan realisasi fisik di lokasi.
”Hasil investigasi menunjukkan rehab ruang kelas yang dikerjakan hanya dua ruangan, padahal di papan informasi proyek tertulis tiga ruangan. Ketika jumlah yang direhab tidak sama dengan yang dikerjakan, bukankah ini bukti kuat adanya dugaan pelanggaran penyalahgunaan anggaran?” tegas Soni.
Selain ketidaksesuaian fisik bangunan, tim investigasi menemukan kejanggalan administratif pada papan informasi kegiatan. Informasi vital seperti Nomor Surat Perintah Kerja (SPK), tanggal mulai pelaksanaan, hingga batas waktu berakhirnya kegiatan tidak dicantumkan.
Atas temuan tersebut, AJAR mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bergerak cepat melakukan pengumpulan bahan bukti dan keterangan (pulbaket) guna mengusut tuntas indikasi kerugian negara tersebut.
Sementara itu, pihak Kepala Sekolah SMAN 2 Enok Farida Aryani,MPd yang dihubungi awak media memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan saat dikonfirmasi terkait selisih jumlah ruangan serta ketidaklengkapan informasi proyek tersebut..Bersambung.(Team Redaksi)
























Komentar