Simalungun buser24jam.com
Sangat disayangkan Kemerdekaan pers di Kabupaten Simalungun kembali mendapat sorotan, pasalnya Seorang jurnalis bernama Manter Saragih resmi menempuh jalur hukum setelah diduga mendapat intimidasi dan dihalang-halangi saat menjalankan tugas jurnalistiknya oleh seorang oknum Pangulu Bah Bolon senin, (24/08/2026).
Kericuhan terjadi saat oknum wartawan Manter Saragih melakukan peliputan pada kegiatan Musyawarah Desa di Nagori Bah Bolon, dimana oknum Pangulu berinisial (TP) melarang awak media melakukan peliputan pada acara tersebut, oleh sebab oknum wartawan sering mengekspos kegiatan Pangulu di Chanel YouTube akan tetapi Pangulu Bah Bolon mengatakan bahwasanya oknum wartawan Manter Saragih selalu mengekspos kesalahan Pangulu, kemudian Pangulu tersebut langsung keluar dari Balai Desa dan mengajak Manter Saragih Duel satu lawan satu.
Sesampainya di Halaman Balai Desa datang seorang warga berinisial (JP) langsung mendekati oknum Manter Saragih dan mendorongnya sampai 4 kali, ternyata (JP) tersebut adalah keluarga dekat Pangulu, sementara warga yang mengikuti Musyawarah Desa tersebut hanya duduk terdiam di tempat masing masing menyaksikan kejadian dan beberapa Perangkat Desa Bah Bolon mengamankan Pangulu yang lagi marah marah dan mengajak oknum wartawan selalu untuk berduel, melihat situasi tidak kondusif oknum wartawan meninggalkan lokasi kejadian dan langsung membuat laporan polisi.

Manter Saragih resmi melaporkan oknum Pangulu Nogori Bah Bolon Kecamatan Dolog Masagal Kabupaten Simalungun berinisial (TP), ke Polres Simalungun pada Senin (24/08/2026)
Laporan tersebut dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: B/385/ VIII / 2026 / SPKT / POLRES SIMALUNGUN / POLDA SUMUT terkait dugaan pelanggaran tindak pidana menghalang-halangi kinerja pers dan mengajak duel oknum wartawan satu lawan satu.
Pangulu Bah Bolon Arogan dinilai mencederai kemerdekaan pers. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dalam mencari dan memperoleh informasi dapat dikenakan sanksi pidana. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Kami dari media buser24jam.com meminta Polres Simalungun untuk secepatnya menindak lanjuti Laporan saudara Manter Saragih dan meminta agar Polres Simalungun bekerja profesional demi mengungkap fakta yang sesungguhnya.
(Redaksi)























Komentar