PANGKALPINANG – Buser24JAM.
Aksi masyarakat delapan desa terhadap PT Gunung Maras Lestari (PT GML) memasuki babak baru. Seusai audiensi di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (9/7/2026), masyarakat menduduki kawasan pabrik pengolahan crude palm oil (CPO) milik perusahaan.
Pendudukan tersebut dilakukan sebagai bentuk tekanan agar tuntutan masyarakat terkait pembangunan kebun plasma di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) serta kompensasi segera memperoleh penyelesaian.
Tokoh masyarakat Kecamatan Bakam, Guru Nastir, bersama Almaster Babel yang mendampingi masyarakat delapan desa, mendesak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengambil langkah tegas terhadap PT GML.
Menurut Guru Nastir, pemerintah diminta mengevaluasi hingga mencabut izin perkebunan dan HGU PT GML apabila hak-hak masyarakat tetap tidak dipenuhi. Ia juga berharap proses perpanjangan HGU maupun izin usaha perusahaan tidak dilakukan begitu saja sebelum seluruh persoalan dengan masyarakat diselesaikan.
“Kami berharap pemerintah tidak semudah membalikkan telapak tangan memberikan perpanjangan HGU maupun izin perusahaan sebelum persoalan masyarakat benar-benar diselesaikan,” tegas Guru Nastir.
Ia menjelaskan, keberadaan masyarakat di kawasan pabrik bukan untuk merusak ataupun menguasai aset perusahaan. Menurutnya, telah tercapai kesepakatan dengan pengelola pabrik untuk bersama-sama menjaga aset.
Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, aktivitas panen maupun operasional pabrik pengolahan CPO dihentikan sementara sambil menunggu penyelesaian tuntutan masyarakat.
“Kesepakatan dengan pengelola pabrik dilakukan karena masyarakat merasa yang diproses di tungku CPO adalah hasil dari keringat mereka. Masyarakat berpandangan hasil olahan yang diekspor merupakan buah perjuangan plasma yang hingga kini belum mereka rasakan manfaatnya,” ujarnya.
Guru Nastir menambahkan, perjuangan masyarakat akan terus dilakukan melalui jalur damai.
“Perjuangan ini kami lakukan dengan tenaga, suara, dan doa. Kami ingin hak-hak masyarakat dipenuhi tanpa harus menimbulkan konflik yang berkepanjangan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Guru Nastir juga menyampaikan klaim bahwa kerugian masyarakat akibat persoalan tersebut, berdasarkan perhitungan sementara versi masyarakat, mencapai sekitar Rp3,5 triliun. Nilai tersebut belum diverifikasi maupun diumumkan secara resmi oleh instansi yang berwenang.
Sebelumnya, masyarakat dari Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren mengikuti audiensi di Ruang Badan Musyawarah DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dipimpin Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya didampingi Wakil Ketua DPRD Eddy Iskandar.
Dalam forum tersebut, masyarakat kembali mendesak PT GML merealisasikan pembangunan kebun plasma di dalam areal HGU serta menyelesaikan persoalan kompensasi yang dinilai menjadi hak masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari manajemen PT Gunung Maras Lestari terkait aksi pendudukan pabrik maupun tuntutan yang disampaikan masyarakat agar pemberitaan tetap berimbang.(Fr)
























Komentar