0-3840x1742-0-0#
![]()
Buser24jam – Pangkalpinang, Kuasa hukum dari tiga tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap seorang oknum wartawan di kawasan gudang PT PMM, Poltak Parngiton Silitonga S.H., M.H, membantah keras isu beredar di tengah publik terkait dugaan penyekapan, dan penghilangan barang bukti, hingga tindakan kekerasan terorganisir oleh pihak perusahaan.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum tersangka Poltak Parngiton saat ditemui sejumlah awak media usai keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Selasa sore (10/03/26).
Menurutnya, informasi yang menyebut adanya penyekapan terhadap wartawan merupakan opini yang sengaja digiring dan tidak sesuai dengan fakta terjadi di lapangan.
“Ada informasi beredar bahwa terjadi penyekapan terhadap oknum wartawan, penghilangan barang bukti hingga pemukulan oleh pihak perusahaan. Saya tegaskan, itu tidak benar. Itu hanya opini yang digiring,” tegas Poltak kepada wartawan.
“Poltak menjelaskan insiden terjadi sebenarnya merupakan aksi pemukulan yang dilakukan oleh seorang sopir truk, dan menurutnya peristiwa tersebut tidak terjadi tanpa sebab.
Poltak Parngiton menyebut, insiden itu dipicu oleh tindakan korban yang mendokumentasikan aktivitas para petani tailing yang mengantarkan material mineral ikutan ke PT PMM, sehingga membuat beberapa pihak merasa terancam.
“Memang benar terjadi pemukulan oleh seorang sopir truk. Tetapi itu ada sebab dan akibatnya. Karena korban atau oknum wartawan ini mendokumentasikan para petani tailing yang mengantarkan barang ke PT PMM, sehingga mereka merasa terancam,” jelasnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengaku mendengar adanya dugaan tindakan intimidasi sebelumnya dilakukan oleh korban terhadap pihak perusahaan.
“Saya juga mendengar bahwa korban atau oknum wartawan ini sering mengeluarkan bahasa intimidasi kepada pihak perusahaan, bahkan sampai mengeluarkan bahasa memeras,” ungkapnya.
Meski demikian, Poltak Parngiton menyatakan pihaknya tetap berupaya menyelesaikan perkara tersebut melalui jalur damai, “ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa upaya restorative justice sebenarnya telah dilakukan oleh pihak tersangka, namun sampai saat ini belum mendapat respons positif dari pihak korban.
Saat ini pihak kuasa hukum juga telah mengupayakan pengajuan permohonan penangguhan penahanan terhadap ketiga tersangka kepada Kapolda Kepulauan Bangka Belitung.
Permohonan tersebut diajukan dengan alasan kemanusiaan, mengingat para tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang harus menafkahi anak dan istri mereka, supaya mereka tetap bisa bekerja dan memberi makan anak serta istri mereka menjelang Hari Raya Idulfitri,” ujarnya. (Red)
