![]()
Buser24jam.com,Muara Enim 16 Juni 2026 – Dugaan pembuangan limbah cair PT Indralaya Agro Lestari (IAL), pabrik kelapa sawit yang beroperasi sejak 2016 di Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim, kian memburuk. Limbah yang diduga tidak diolah sempurna kini terbukti mengalir melewati parit pembuangan, merembes ke sungai setempat, dan bermuara hingga ke aliran utama Sungai Musi, sumber kehidupan puluhan ribu warga di Sumatera Selatan.
Fakta Lapangan & Keluhan Warga
Pengamatan tim media dan laporan warga Desa Gedung Buruk menunjukkan perubahan nyata: air berubah warna menjadi keruh kehitaman, berbau asam menyengat, dan permukaannya sering tertutup lapisan berminyak.
“Dulu air sungai jernih, bisa mandi, cuci, bahkan masak. Sekarang kalau terkena kulit terasa gatal, ikan makin langka. Musim hujan limbah meluap makin deras,” ujar Karto (48), warga setempat.
Sejak berdiri 10 tahun lalu, perusahaan mengaku memiliki kolam penampungan dan memantau rutin setiap bulan. Namun bukti di lapangan menunjukkan sistem penampungan tak mampu menampung volume limbah, terutama saat curah hujan tinggi—sehingga meluber bebas ke saluran alami menuju Sungai Musi.
Dampak Nyata & Pelanggaran Aturan
Pencemaran ini melanggar UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta standar baku mutu limbah industri kelapa sawit. Dampaknya:
– Risiko penyakit kulit, gangguan pernapasan, dan gangguan pencernaan bagi warga
– Rusaknya ekosistem sungai, termasuk terancamnya ikan endemik seperti ikan Belida
– Penurunan hasil tangkapan nelayan dan kerusakan lahan pertanian sekitar
Respons & Desakan
Pihak manajemen PT IAL melalui perwakilan hanya berkilah limbah “menyerap ke tanah”, namun tidak menyertakan laporan hasil uji laboratorium resmi yang sah. Sementara itu LSM dan masyarakat mendesak:
1. DLH Kabupaten Muara Enim & Provinsi Sumsel segera ambil sampel air dan tanah untuk uji laboratorium
2. Kejati Sumsel & Gakkum Lingkungan usut tuntas dugaan kesengajaan pembuangan limbah
3. Penghentian operasional sementara jika terbukti melanggar izin lingkungan
4. Perusahaan wajib ganti rugi dan pemulihan lingkungan yang rusak
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas yang terlihat dari instansi berwenang. Warga berharap pemerintah tidak lagi “tutup mata” demi menjaga keberlangsungan Sungai Musi sebagai aset vital Sumsel.
RED” Tim
Editor:Joe
