![](https://www.buser24jam.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241128-WA0012.jpg)
Pakpak Bharat buser24jam.com
Anggota Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat Nipah Rolina Boangmanalu dan Wei Rana Capah memimpin penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Masa Tenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat, Senin 25/11/2024.
Dasar hukum dari kegiatan ini adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Nomor 135 Tahun 2024 Tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur Dalam Pemilihan Gubernur Provinsi Sumatera Utara dan Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Ada pun rute lokasi penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) dibagi menjadi dua kelompok yaitu : Kecamatan Salak, Kecamatan STTU Julu, Siempat Rube, PGGS (Kelompok 1),
Kecamatan Tinada, Kecamatan STTU Jehe, dan Kecamatan Kerajaan (Kelompok 2).
Kegiatan ini diikuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja Pakpak Bharat, Polres Pakpak Bharat, Dinas Perhubungan Pakpak Bharat dan Jajaran Sekretariat Bawaslu Pakpak Bharat.
#SalamAwas.
(DP)