![]()
PANGKALBALAM, Buser24jam -Fungsi Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Menumbing Raya milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bangka dipertanyakan. Kapal yang sebelumnya hanya dikhususkan mengangkut muatan Avtur (bahan bakar pesawat terbang) kini terpantau mengangkut muatan umum campuran.
Berdasarkan salinan manifes muatan kendaraan yang diterima redaksi Buser24jam, KMP Menumbing Raya pada pelayaran Selasa, 29 September 2026 pukul 17.00 WIB dengan lintasan Tanjung Ru (Belitung) – Pangkal Balam (Bangka) memuat puluhan kendaraan umum.
Padahal, informasi yang dihimpun, kapal tersebut selama ini dikenal sebagai kapal khusus pengangkut Avtur untuk kebutuhan Bandara di Belitung dan Bangka, yang seharusnya menerapkan standar keselamatan tinggi dan tidak bercampur dengan muatan penumpang umum.
Dalam manifes yang ditandatangani Petugas Loket Tanjung Ru, Ahmad Rysno tersebut, tercatat muatan yang diangkut tidak lagi Avtur, melainkan:
1. 9 Unit Kendaraan Truk (Golongan Vb dan VIb) dengan muatan 10 ton bahan sabun, drum limbah B3, karet, barang pindahan, dan getah damar.
2. 10 Unit Kendaraan Pribadi / Pick Up (Golongan IVa dengan nomor polisi BA, BN, BG dan B.
3. 11 Unit Sepeda Motor (Golongan II) termasuk beberapa motor dengan keterangan titip.
4. 1 Unit Kendaraan SAB dengan Nopol BG 6939 JBG atas nama Agam (KSOP).
Keberadaan muatan Limbah B3 yang bercampur dalam satu kapal dengan kendaraan pribadi dan motor penumpang menjadi sorotan serius terkait aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pelayaran.
Seorang sumber pelabuhan yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kapal khusus Avtur biasanya memiliki sertifikasi dan prosedur penanganan barang berbahaya yang ketat. Jika dialihfungsikan menjadi kapal umum tanpa penyesuaian izin dan sterilisasi, sangat berisiko.
“Avtur itu mudah terbakar. Kapal Avtur itu tangkinya khusus. Kalau sekarang bawa limbah B3, bawa mobil pribadi, pertanyaan kita apakah sudah ada perubahan status izin angkutnya dari KSOP? Apakah sudah memenuhi laik laut untuk penumpang umum?” ujarnya kepada Buser24jam, Kamis (2/10).
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bangka, KSOP Kelas IV Pangkal Balam, serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) terkait perubahan peruntukan KMP Menumbing Raya tersebut.
Masyarakat berharap pihak regulator KSOP Pangkal Balam dan BPTD dapat memberikan penjelasan terbuka agar tidak terjadi pembiaran yang mengancam keselamatan pelayaran di lintasan Belitung – Bangka.
[TIM BUSER24JAM]


















Komentar