Babak Baru Pemerintahan Desa Goisooinan, Camat Dorong Pembenahan Administrasi dan Penataan Aset

MENTAWAI — Camat Sipora Utara, Jetro, S.Th., M.Ec.Dev., memimpin apel pagi di Kantor Desa Goisooinan, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kamis (9/7/2026).

Apel tersebut bertepatan dengan hari pertama kerja Pejabat (Pj) Kepala Desa Goisooinan, Narjarizalfian, S.Sos., yang ditunjuk untuk menjalankan roda pemerintahan desa.

Dalam arahannya, Jetro menekankan pentingnya kedisiplinan aparatur desa, penguatan budaya gotong royong, peninjauan kembali Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta pendataan seluruh aset milik Pemerintah Desa Goisooinan.

Menurutnya, inventarisasi aset perlu segera dilakukan untuk memastikan keberadaan dan penguasaan setiap barang milik desa.

“Berkaitan dengan aset Desa Goisooinan, saya minta agar dilakukan pendataan dan dihitung seluruhnya. Apabila barang tersebut tidak lagi berada di tangan pihak yang ditetapkan melalui SK sebagai pemegang barang, agar segera ditagih dan disurati,” tegas Jetro.

Narjarizalfian merupakan warga Desa Goisooinan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan pada Kantor Camat Sipora Utara.

Jetro mengatakan penunjukan Narjarizalfian sebagai Pj Kepala Desa Goisooinan turut mempertimbangkan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Saya mempercayakan pemerintahan Desa Goisooinan kepada beliau karena mendengarkan usulan masyarakat. Beliau juga berkomitmen menyelesaikan berbagai kendala dan tantangan yang ada,” ungkapnya.

Berdasarkan sebagian poin dalam dokumen pemberhentian yang diperlihatkan kepada awak media, pemberhentian Sion Marsutim sebagai Kepala Desa Goisooinan berkaitan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 700.1.2.1/08LHP/ISP-KKM/IV-2026.

Dalam bagian pertimbangan dokumen tersebut disebutkan bahwa terdapat pelanggaran dalam pengelolaan keuangan desa yang berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Dokumen itu juga menyebutkan bahwa pembinaan dan sanksi administratif telah diberikan, namun perbaikan sebagaimana mestinya belum dilakukan.

Pada bagian keputusan disebutkan bahwa terhitung sejak 8 Juli 2026, Sion Marsutim diberhentikan dari jabatan Kepala Desa Goisooinan. Pemberhentian tersebut didasarkan pada hasil audit Inspektorat Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Jetro juga berharap berbagai kewajiban yang masih berkaitan dengan hasil pemeriksaan dan administrasi pemerintahan desa segera diselesaikan.

“Kepada kepala desa yang lama, kami berharap segera menyelesaikan tindak lanjut LHP, baik melalui sekretaris desa maupun secara pribadi. Termasuk apabila masih terdapat persoalan utang-piutang, agar segera diselesaikan,” katanya kepada awak media Buser24jam.com.

Dengan dimulainya kepemimpinan Pj Kepala Desa Goisooinan, pemerintah kecamatan berharap pelayanan kepada masyarakat serta penataan administrasi, keuangan, dan aset desa dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel. (Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *