![]()
MENTAWAI,Buser24jam.com — Aktivis Mangrove Lestari Nusantara Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai menyampaikan pengaduan kepada Kapolda Sumatera Barat terkait dugaan perusakan ekosistem mangrove yang dikaitkan dengan kegiatan PT Onu Mentawai Internasional atau Hollow Tree’s Resort Mentawai. Selain organisasi tersebut, BPI KPNPA RI Kabupaten Kepulauan Mentawai juga melaporkan persoalan yang sama.

Ketua Aktivis Mangrove Lestari Nusantara Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP, yang akrab disapa Delau, mengungkapkan pengaduan tersebut kepada buser24jam.com. Surat pengaduan organisasinya bernomor 01/MLN-MTW/X/2026, tertanggal 29 September 2026, dengan lampiran satu berkas.
Dalam surat tersebut, organisasi menyampaikan temuan mengenai penggunaan kayu yang diduga merupakan kayu mangrove pada sejumlah bagian bangunan restoran di Hollow Tree’s Resort Mentawai. Kayu itu disebut digunakan sebagai tiang teras dan penyangga bagian atap untuk melindungi area restoran dari paparan sinar matahari.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada buser24jam.com, restoran yang dimaksud disebut dimiliki oleh seorang warga negara asing (WNA) bernama Texi.
Jenis kayu, sumber perolehan, dan legalitas pemanfaatannya masih perlu diperiksa oleh pihak berwenang. Atas dasar itu, organisasi meminta kepolisian melakukan verifikasi langsung di lokasi.
“Atas temuan tersebut, kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan verifikasi untuk memastikan asal-usul kayu, jenis kayu yang digunakan, sumber perolehannya, legalitas pemanfaatannya, serta status kawasan tempat kayu tersebut diduga diperoleh,” demikian permintaan dalam surat yang ditandatangani Delau.
Pengadu juga meminta pemeriksaan teknis untuk mengidentifikasi jenis kayu apabila diperlukan, penelusuran dokumen legalitas perolehan kayu, serta pemeriksaan dokumen perizinan dan dokumen lingkungan kegiatan usaha.
Selain itu, organisasi meminta aparat memastikan status kawasan yang berkaitan dengan dugaan tersebut. Pemeriksaan ini diperlukan untuk memperjelas apakah penggunaan kayu yang dilaporkan berkaitan dengan kegiatan yang melanggar ketentuan hukum.
Surat pengaduan mencantumkan peraturan mengenai pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta kehutanan sebagai rujukan. Keterkaitan dengan ketentuan kehutanan diminta diperiksa apabila kayu atau lokasi asalnya berhubungan dengan kawasan hutan.
“Apabila ditemukan unsur pelanggaran atau tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan, agar dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Delau dalam surat tersebut.
Aktivis Mangrove Lestari Nusantara Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai menyatakan siap menyerahkan dokumentasi dan informasi pendukung untuk membantu pemeriksaan.
“Kami siap menyerahkan foto, video, lokasi, serta informasi pendukung lainnya yang kami miliki kepada aparat penegak hukum untuk kepentingan pemeriksaan,” demikian pernyataan dalam surat pengaduan.
Adanya pengaduan tersebut belum membuktikan bahwa kayu yang digunakan merupakan kayu mangrove ataupun diperoleh secara melanggar hukum. Jenis kayu, asal-usulnya, serta ada atau tidaknya kerusakan ekosistem masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan pihak berwenang.
Untuk memperoleh penjelasan perusahaan, buser24jam.com telah menghubungi pihak manajemen PT. Onu Mentawai Internasional melalui pesan WhatsApp terkait tanggapan atas pengaduan tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, pihak manajemen belum memberikan tanggapan.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak untuk menyampaikan klarifikasi dan dokumen pendukung terkait persoalan yang dilaporkan. (Lase)





















Komentar