![]()
BERAU, KALTIM – Dugaan aktivitas penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di kawasan Jalan Cut Nyadin, Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga mempertanyakan belum adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap aktivitas yang diduga telah berlangsung di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media pada Minggu (31/5/2026), di lokasi ditemukan sejumlah tandon yang diduga digunakan untuk menampung BBM jenis solar. Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh kejelasan mengenai status dan kepemilikan BBM yang berada di lokasi.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kapolsek Teluk Bayur AKP Budi Witikno ,S.H menjelaskan bahwa BBM yang berada di lokasi tersebut akan segera memerintahkan anggota untuk chek
Salah seorang masyarakat yang tidak mau di sebUtkan namanya mengatakan diduga gudang BBM tersebut milik seseorang TNI yang bertugas di salah satu satuan skadron. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak TNI terkait dugaan tersebut.
Munculnya informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat TNI dalam aktivitas penampungan BBM solar tersebut memicu berbagai tanggapan dari masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum, terutama terhadap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan distribusi BBM bersubsidi.
Awak media juga menyampaikan surat terbuka kepada Mabes Polri dan Polda Kalimantan Timur agar melakukan pengawasan serta penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan aktivitas penampungan BBM ilegal tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan adanya kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Masyarakat berharap aparat terkait, baik dari kepolisian maupun institusi TNI, dapat memberikan klarifikasi resmi guna menghindari berkembangnya spekulasi di tengah publik. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat meminta agar proses penindakan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa memandang status maupun jabatan pihak yang terlibat.
(Tim/Redaksi)
