Mentawai — Proyek Pembangunan Jalan Taikako–Silabu yang dikerjakan oleh PT Gusfa Karya Persada pada Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan masyarakat. Pasalnya, sejak pekerjaan tersebut dinyatakan selesai dan diserahterimakan, warga menilai belum terlihat adanya aktivitas pemeliharaan yang dilakukan oleh pihak penyedia.
Pantauan di lapangan menunjukkan, rerumputan dan semak belukar tampak tumbuh subur di bagian bahu jalan. Bahkan, sebagian tanaman liar tersebut mulai menjalar hingga ke badan jalan yang telah dibangun.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan masyarakat terkait tanggung jawab penyedia selama masa pemeliharaan. Seorang warga Sikakap yang juga merupakan mantan kontraktor menyebutkan bahwa pembersihan badan jalan dan bahu jalan dari rerumputan yang mengganggu fungsi jalan seharusnya menjadi bagian dari tanggung jawab penyedia selama masa pemeliharaan.
“Dalam masa pemeliharaan, kontraktor atau penyedia pekerjaan jalan pada prinsipnya wajib menjaga kondisi hasil pekerjaan tetap seperti saat PHO atau serah terima pertama. Termasuk melakukan pemeriksaan, pemeliharaan, dan perbaikan bila ada kerusakan atau cacat mutu,” ujarnya.
Menurutnya, apabila rumput dan semak sudah menjalar ke badan jalan atau mengganggu fungsi bahu jalan dan drainase, maka hal tersebut tidak bisa dianggap sepele. Sebab, selain mengganggu kenyamanan pengguna jalan, kondisi tersebut juga berpotensi mempercepat kerusakan jalan apabila air tertahan atau aliran drainase terganggu.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait apakah penyedia masih memiliki kewajiban pemeliharaan terhadap pekerjaan yang telah diaudit oleh BPK dan ditemukan adanya kelebihan bayar, PPK kegiatan, Rifki, menyatakan bahwa penyedia tidak lagi memiliki kewajiban pemeliharaan.
“Secara regulasi yang sudah keluar, tidak lagi,” tegas Rifki kepada awak media.
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan berbeda dari Sekretaris Aliansi Jurnalis Anti Rasuah, Moinoto Lase. Ia menilai, temuan BPK terkait kelebihan bayar tidak serta-merta menghapus kewajiban penyedia untuk melakukan pemeliharaan apabila pekerjaan tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan.
“Pihak penyedia harus tetap melakukan kegiatan pemeliharaan dalam masa-masa pemeliharaan pekerjaan. Bila tidak, maka PPK harus mengklaim garansi atau jaminan pemeliharaan kepada pihak perusahaan penjamin,” ungkap Lase, sapaan akrabnya.
Lase menegaskan, masa pemeliharaan merupakan bagian penting dari kontrak pekerjaan konstruksi. Menurutnya, serah terima pertama atau PHO bukan berarti tanggung jawab penyedia telah selesai sepenuhnya. Penyedia masih memiliki kewajiban menjaga hasil pekerjaan hingga masa pemeliharaan berakhir dan dilakukan serah terima akhir atau FHO.
“Kalau penyedia tidak melakukan pemeliharaan, maka pertanyaannya, apa langkah PPK? Apakah sudah ada teguran tertulis? Apakah sudah ada pemeriksaan lapangan? Dan jika kewajiban itu tidak dijalankan, mengapa jaminan pemeliharaan tidak diklaim?” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menyurati PPK agar meminta penyedia melaksanakan kewajiban pemeliharaan terhadap pekerjaan Jalan Taikako–Silabu.
“Kami akan menyurati PPK agar pihak penyedia atau kontraktor melaksanakan kewajibannya. Ini bukan hanya soal rumput atau semak, tetapi soal kepatuhan terhadap kontrak, tanggung jawab penggunaan uang negara, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat sebagai pengguna jalan,” tegasnya.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, khususnya pihak terkait di Dinas PUPR, tidak hanya fokus pada penyelesaian pekerjaan secara administrasi, tetapi juga memastikan hasil pekerjaan benar-benar terawat dan bermanfaat bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Gusfa Karya Persada belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan masyarakat atas dugaan tidak adanya aktivitas pemeliharaan pada pekerjaan Jalan Taikako–Silabu tersebut.(Tim)
























Komentar