![]()
INHIL.-Sejumlah kayu olahan berbagai ukuran ditemukan berada dibeberapa bangsal (tempat penjualan kayu) di wilayah jalan Lintas Samudra KM 7 desa Danau Pulau Indah, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diduga kuat merupakan hasil kegiatan pembalakan liar (illegal logging) yang melanggar ketentuan perundang-undangan kehutanan seolah-olah tak tersentuh hukum.
Dugaan peredaran dan penjual kayu olahan ilegal mencuat di wilayah jalan Lintas Samudra KM 7 Desa Danau Pulai Indah, Kecamatan Kempas di salah satu bangsal diduga milik inisial S tempat penjualan kayu olahan berbagai ukuran dan jenis aman beroperasi di pinggir jalan besar, seolah-olah tidak menuai masalah dengan asal usul kayu yang diperjual belikan demi meraup untungan besar bagi pengusaha kayu olahan.
Kayu-kayu tersebut, berdasarkan informasi dari warga setempat yang enggan disebutkan namanya, mengatakan, salah satu bangsal tersebut milik seorang pengusaha kayu lokal berinisial “S” yang telah lama dikenal sebagai pelaku usaha di bidang pengolahan hasil hutan, sekaligus pemilik bangsal penjualan kayu olahan. Namun, aktivitas yang dilakukan S kini kembali menjadi sorotan, karena ditengarai tidak memiliki legalitas yang sah atas asal-usul kayu tersebut dan tak tersentuh hukum.
“S” diduga punya jaringan dan perlindungan, informasi yang diperoleh dari berbagai sumber juga menyebutkan bahwa S bukan pemain baru dalam bisnis kayu di Desa Danau Pulai Indah, Kecamatan Kempas. Ia diduga memiliki jaringan luas, termasuk koneksi ke sejumlah oknum yang memudahkannya dalam menjalankan bisnis tersebut, tanpa tersentuh hukum. Dugaan adanya “bekingan” dari oknum tertentu membuat warga enggan melapor secara terbuka.
Disaat awak media meliput dilapangan, pada waktu bersamaan juga bertemu dengan salah seorang warga dan menyebutkan, bahwa bangsal tempat penjualan kayu olahan tersebut sudah lama beroperasi dan selalu terbuka dengan terang-terangan di penggir jalan. Aktivitas pengangkutan terlihat aman-aman saja, terutama pada siang hari tidak ada yang ditutup-tutupi, yang dianggap aman dari pantauan aparat.
“Kami lihat sendiri tumpukan kayu itu cukup banyak, dan bermacam ukuran. Tapi setahu kami, tidak ada kegiatan resmi yang berizin di daerah tersebut. Dan kami tahu resikonya kalau bicara sembarangan. Tapi kalau terus dibiarkan, hutan kita habis. Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum harus bergerak,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Dugaan pelanggaran aturan Kehutanan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), setiap bentuk pengangkutan, pengolahan, dan perdagangan hasil hutan tanpa dokumen sah merupakan tindak pidana. Kayu olahan yang tidak dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) bisa dikategorikan sebagai hasil kejahatan kehutanan.
Harapan terhadap Aparat Penegak Hukum, awak media dan LSM mulai menyuarakan keprihatinan atas kasus ini. Mereka mendesak pihak Polda Riau, Dinas Kehutanan Provinsi Riau, dan Aparat Penegak Hukum lainnya untuk segera melakukan penyelidikan di lapangan, termasuk menelusuri sumber kayu tersebut dan menelusuri dugaan pelanggaran perizinan.
SONI,S.H.,M.H.,M.Ling Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) Mengatakan, praktik ilegal seperti ini terus berlanjut, tidak hanya flora dan fauna yang punah, tapi juga masyarakat adat dan kearifan lokal akan tergeser. “Kita tidak bisa tutup mata. Ini ancaman nyata bagi kelestarian hutan Riau, khususnya di wilayah konservasi dan penyangga. Harus ada tindakan tegas dan tidak pandang bulu,” tegasnya
“Tuduhan bahwa pengusaha kayu olahan dilindungi oleh aparat penegak hukum memang sering muncul dalam konteks praktik ilegal di sektor kehutanan. Hal ini mengindikasikan adanya masalah dalam penegakan hukum dan pengawasan terhadap aktivitas ilegal, seperti pembalakan liar dan ilegal loging.(Team Redaksi)
