Buser24jam.com|Pessel — Tak menunggu lama, Kepolisian Sektor (Polsek) Sutera langsung menindaklanjuti pengaduan terkait dugaan pemagaran lahan secara sepihak di Kampung Pasar Amping Parak, Nagari Amping Parak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.
Pengaduan tersebut disampaikan Lutis pada 26 Agustus 2026 terkait dugaan pemasangan pagar pada sebagian bidang tanah yang menurutnya merupakan objek yang menjadi haknya.
Dua hari usai pengaduan tersebut ditindaklanjuti, pada Sabtu, 29 Agustus 2026, Lutis telah dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Sutera. Pada hari yang sama, pihak kepolisian juga turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).
Pengecekan dilakukan pada lokasi bidang tanah seluas kurang lebih 1.445 meter persegi yang menjadi objek pengaduan. Kehadiran polisi di lapangan diharapkan dapat memberikan gambaran faktual mengenai kondisi objek tanah, termasuk keberadaan pagar yang diduga dipasang secara sepihak.
Lutis menyampaikan bahwa langkah cepat Polsek Sutera tersebut penting untuk memastikan dugaan pemagaran lahan secara sepihak yang dilaporkannya dapat diperiksa berdasarkan fakta di lapangan, dokumen, serta keterangan para pihak.
Persoalan tanah tersebut berkaitan dengan Akta Perdamaian Nomor 9/Pdt.G/2024/PN Pnn yang disahkan oleh Pengadilan Negeri Painan pada 14 Agustus 2024. Lutis menyatakan bahwa ketentuan dalam akta perdamaian, khususnya Pasal 9, berkaitan dengan kedudukan dan haknya terhadap objek tanah yang dipersoalkan.
Menurut Lutis, dugaan pemagaran secara sepihak muncul setelah SA memasang pagar pada sebagian area tanah yang selama ini berada dalam penguasaan atau pemanfaatannya. Atas kondisi tersebut, Lutis mempertanyakan dasar hak dan dasar hukum pemasangan pagar serta meminta agar tindakan tersebut diverifikasi oleh pihak yang berwenang.
Dalam pengaduannya, Lutis meminta kepolisian memeriksa dokumen yang berkaitan dengan objek tanah, Akta Perdamaian Nomor 9/Pdt.G/2024/PN Pnn, keterangan para pihak dan saksi, serta kondisi fisik dan batas tanah apabila diperlukan.
Dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap pelapor dan pengecekan TKP, penyidik kini memiliki ruang untuk mengumpulkan informasi awal mengenai dugaan pemagaran lahan secara sepihak yang dilaporkan.
Lutis mengatakan dirinya menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada Polsek Sutera dan berharap penanganan dilakukan secara profesional serta objektif.
“Kami mengapresiasi respons cepat Polsek Sutera. Yang kami harapkan adalah seluruh fakta dan dokumen diperiksa secara objektif sehingga persoalan ini menjadi jelas,” ujar Lutis.
Ia menegaskan bahwa pengaduan yang disampaikan bukan dimaksudkan untuk mendahului proses hukum ataupun menyatakan bahwa pihak yang diadukan telah terbukti melakukan tindak pidana.
Menurutnya, status hak, batas objek tanah, dasar penguasaan masing-masing pihak, maupun dasar pemasangan pagar masih merupakan hal yang perlu diverifikasi melalui proses pemeriksaan dan alat bukti yang dimiliki para pihak.
Lutis juga menyatakan siap memberikan dokumen maupun keterangan tambahan apabila diperlukan penyidik untuk kepentingan pemeriksaan.
Dengan adanya pemeriksaan pelapor dan pengecekan TKP tersebut, Lutis berharap proses penanganan pengaduan dapat terus berjalan dan memberikan kejelasan mengenai dugaan pemagaran lahan secara sepihak sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam pemberitaan ini, SA disebut sebagai pihak yang diadukan. Seluruh dugaan dan keberatan yang disampaikan Lutis masih merupakan materi pengaduan dan belum merupakan kesimpulan mengenai adanya tindak pidana.(*)





















Komentar