PAYAKUMBUH Buser24jam.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh kembali mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial BW (28), warga Kelurahan Parit Muko Aie, Kecamatan Lamposi Tigo Nagari, diamankan petugas setelah diduga kedapatan menguasai narkotika jenis sabu dan ganja.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 17.44 WIB di pinggir Jalan Punai, RT 002/RW 003, Kelurahan Parit Muko Aie, Kecamatan Lamposi Tigo Nagari, Kota Payakumbuh.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tujuh paket diduga sabu dengan berat bruto 0,83 gram serta enam paket diduga ganja seberat 25,23 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam, empat bungkus plastik klip bening, satu bungkus kertas papir merek RAW, satu unit timbangan digital, serta sebuah buku tulis yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H. mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Satresnarkoba terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa paket sabu dan ganja beserta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas maupun mendistribusikan narkotika,” ujar AKP Gusmanto.
Menurutnya, keberadaan timbangan digital, plastik klip kosong, serta buku catatan menjadi salah satu petunjuk yang saat ini masih didalami penyidik untuk mengungkap dugaan jaringan maupun pola peredaran yang melibatkan tersangka.
“Seluruh barang bukti telah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik. Penyidik juga masih terus melakukan pengembangan guna mengetahui asal barang haram tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” katanya.
AKP Gusmanto menambahkan, tersangka berikut seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/43/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Payakumbuh/Polda Sumatera Barat tanggal 17 Juli 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Lebih lanjut, AKP Gusmanto menegaskan bahwa Polres Payakumbuh berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat akar.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Payakumbuh. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci penting dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tutupnya. (hms/eko)
























Komentar