Buser24 jam com,POLRES MAMUJU TENGAH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mamuju Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Balata Tomene, Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Kamis (16/7/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Mamuju Tengah, IPDA Ruslan, S.H., setelah Sat resnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak Selasa (14/7/2026), Tim Opsnal kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial M.N.A. (40), warga Dusun Balata Tomene, Desa Topoyo, serta mengamankan seorang remaja berinisial A (16), warga Desa Kavata, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Kepala Dusun setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam kamar milik M.N.A., berupa empat sachet diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,78 gram, satu buah pireks, satu alat hisap (bong), satu korek api, satu kotak kecil, dua unit telepon genggam, satu pak plastik sachet kosong, serta uang tunai sebesar Rp1.500.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.
Dari hasil pemeriksaan awal, M.N.A. mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh sabu dari A dengan cara mentransfer uang sebesar Rp1.000.000 melalui aplikasi Dana untuk membeli satu gram sabu.
Setelah menerima sabu tersebut, M.N.A. mengaku membaginya menjadi 17 paket kecil. Dari jumlah tersebut, tiga paket digunakan untuk konsumsi pribadi, sepuluh paket telah dijual dengan harga Rp150.000 per sachet, sementara empat paket sisanya berhasil diamankan oleh petugas saat penggeledahan.
Sementara itu, A mengakui bahwa dirinya menerima pesanan sabu dari M.N.A. dan membeli barang haram tersebut di Kota Palu. Selanjutnya, sabu dibawa menggunakan sepeda motor dan diserahkan secara langsung kepada M.N.A. di rumahnya di Dusun Balata Tomene.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mamuju Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Polres Mamuju Tengah mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat mewujudkan Kabupaten Mamuju Tengah yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Humas Polres Mamuju Tengah
HamsaH wartawan buser24 jam com
























Komentar