MENTAWAI — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp58.200.880 pada Pekerjaan Jalan Lingkungan Saumanganya. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK Nomor: 34.A/T/LHP/DJPKN-V.PDG/PPD.01/05/2026.
Dalam uraian LHP tersebut, BPK menjelaskan bahwa pemeriksaan mutu pekerjaan dilakukan melalui pengambilan benda uji silinder beton menggunakan mesin core drill. Pengambilan sampel itu disebut dihadiri oleh Direktur CV. LS dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK.
Namun, dari hasil pengamatan terhadap silinder beton yang berhasil diambil, diketahui agregat pada benda uji tersebut tidak homogen, terlepas pada bagian bawah, serta terdapat banyak pori-pori pada permukaannya.
Sampel beton itu kemudian tidak dapat diuji oleh Laboratorium Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat. Laboratorium memberikan pernyataan bahwa berdasarkan hasil pengamatan dan pengukuran, sampel tersebut tidak memenuhi syarat ketebalan minimal benda uji silinder.
Selain persoalan sampel yang tidak memenuhi syarat pengujian, dokumentasi pelaksanaan pekerjaan juga menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian metode kerja dengan spesifikasi teknis kontrak. Dalam dokumen pemeriksaan disebutkan bahwa adukan beton di lokasi dilakukan secara manual tanpa menggunakan mesin adukan atau molen, padahal metode tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah disepakati dalam kontrak.
BPK juga menguraikan bahwa material kerikil dan pasir lebih banyak dibeli dari masyarakat di sekitar lokasi pekerjaan. Material tersebut tidak diketahui secara pasti ukuran dan mutunya. Selain itu, kerikil dan pasir tidak mendapatkan perlakuan khusus atau treatment sebelum diolah menjadi campuran beton.
Berbeda dengan uraian dalam dokumen pemeriksaan BPK, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Irdelius, saat ditemui awak media di ruangannya, menjelaskan bahwa kondisi material lokal yang kurang memadai menjadi salah satu penyebab terjadinya kekurangan mutu pada pekerjaan tersebut.
“Sudah jelas material lokal kita kurang memadai dan kurangnya perekat, akibatnya inilah yang terjadi,” ungkap Irdelius.
Ia juga menyebut adanya faktor warga yang melintas saat proses pelaksanaan pekerjaan berlangsung. Menurutnya, kondisi tersebut turut memengaruhi hasil pekerjaan di lapangan.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media pada situs LPSE Kabupaten Kepulauan Mentawai, kontraktor pelaksana Pekerjaan Jalan Lingkungan Saumanganya diketahui adalah CV. Letceisimatumu.
Temuan kelebihan bayar sebesar Rp58.200.880 ini menambah daftar persoalan pekerjaan fisik di lingkungan pemerintah daerah yang menjadi perhatian publik. Terlebih, pekerjaan jalan lingkungan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat dan seharusnya dilaksanakan dengan memperhatikan mutu, volume, metode kerja, serta spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam kontrak.
Dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap pekerjaan yang dibiayai dari uang negara wajib dilaksanakan sesuai kontrak. Apabila terdapat kekurangan volume atau mutu pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran, maka pihak terkait wajib menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pengembalian keuangan daerah apabila telah ditetapkan dalam hasil pemeriksaan.(Ls)























Komentar