Buser24jam.com, Polres Mamuju Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mamuju Tengah (Mateng) berhasil menangkap seorang pelaku yang membawa kabur seorang anak perempuan di bawah umur. Kejadian ini terjadi di Desa Kamarora, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, pada pukul 03.00 Wita dini hari tadi, Rabu (1/11/2023).
Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/103/X/2023/RES. MATENG, yang disampaikan pada tanggal 31 Oktober 2023. Identitas korban diketahui merupakan seorang gadis inisial AA (12) tahun yang masih berstatus pelajar asal Desa Saloadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah.
Sementara itu, identitas pelaku yakni seorang pria berinisial A (25) yang berasal dari Desa Bambadaru, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah.
Kronologis penangkapan, seperti yang diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Mateng, IPTU Fredy, S.H, dimulai setelah pihak kepolisian menerima laporan tersebut. Mereka segera membentuk tim khusus untuk mengungkap peristiwa ini. Dalam waktu satu hari sejak laporan diterima, pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, yang diketahui berada di Desa Kamarora, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.
Tanpa menunggu waktu, Kasat Reskrim Polres Mateng segera memerintahkan anggota Sat Reskrim untuk bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku. Dan pada pukul 03.00 Wita dini hari, setelah anggota tiba di lokasi yang dimaksud, mereka berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku beserta korban di rumah orang tua pelaku.
Pelaku kini telah diamankan dan akan segera menjalani proses penyidikan di Polres Mamuju Tengah. Tindakan cepat dari Sat Reskrim Polres Mateng dalam menangani laporan masyarakat ini sangat diapresiasi dalam menjaga keamanan dan perlindungan anak di bawah umur.(*/Hamsa)
Editor:Andi S