![]()
MENTAWAI — buser24jam | Penggunaan material lokal dalam pekerjaan Pembangunan/Renovasi RSUD Kabupaten Kepulauan Mentawai yang dilaksanakan PT. Sinar Cerah Sempurna menuai perhatian. Pasalnya, material tersebut disebut digunakan sebagai campuran dalam pekerjaan konstruksi, sementara kelayakannya untuk pekerjaan struktur beton dipertanyakan.
Direktur RSUD Kabupaten Kepulauan Mentawai, dr. Toni Ruslim, saat dikonfirmasi awak media Buser24jam.com di ruang kerjanya, Jumat (6/11/2026), membenarkan bahwa pihak pelaksana menggunakan sebagian material lokal yang dicampur dengan material yang didatangkan dari luar.
Pada awal pertemuan, dr. Toni menyampaikan bahwa pihak RSUD hanya berkedudukan sebagai penerima manfaat kegiatan pembangunan/renovasi tersebut dan mengarahkan awak media untuk meminta penjelasan langsung kepada pihak pelaksana. Namun, dalam keterangannya kemudian, ia mengakui adanya penggunaan material lokal dalam pekerjaan proyek.
Menurut dr. Toni, penggunaan material lokal tersebut berkaitan dengan banyaknya material yang sebelumnya didatangkan kontraktor telah digunakan untuk perbaikan Jalan Simaobuk, yang merupakan jalur pengangkutan material dari dermaga menuju lokasi pembangunan RSUD.
“Karena banyaknya material yang didatangkan, banyak terpakai untuk perbaikan jalan Simaobuk. Otomatis mereka menggunakan atau mencampur dengan quarry atau sirtu yang dibeli dari yang punya izin, yaitu PT. Arupadhatu,” ungkap dr. Toni.
Mengenai mutu beton, dr. Toni menyatakan bahwa tanggung jawab pemenuhan mutu beton berada pada kontraktor pelaksana, tanpa mempersoalkan asal material yang digunakan.
“Terkait mutu beton, ya yang dipertanggungjawabkan kontraktor pelaksana adalah mutu beton, terserah material diambil dari mana. Kalau proyek Pemda mungkin saja tidak memperbolehkan material lokal, tapi mereka ini bukan proyek Pemda. Yang penting sekian mutu betonnya,” papar dr. Toni.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan mengenai dasar penggunaan material lokal, terutama jika material itu digunakan untuk pekerjaan struktur beton yang membutuhkan persyaratan teknis dan pengujian mutu secara ketat.
Sumber Dana DIPA Kementerian Kesehatan
Berdasarkan informasi yang tercantum pada papan proyek, pekerjaan tersebut mengatasnamakan Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan. Sumber dananya tertulis berasal dari DIPA Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Tahun Anggaran 2026.
Dengan demikian, proyek ini merupakan kegiatan yang pendanaannya bersumber dari anggaran pemerintah pusat, bukan semata-mata kegiatan yang berada dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Kondisi tersebut menjadi penting untuk diperjelas, mengingat penggunaan anggaran negara tetap harus mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta standar mutu konstruksi yang berlaku.
Tokoh Masyarakat Pertanyakan Kelayakan Material Lokal
Salah seorang tokoh masyarakat Mentawai, Syamsurijon Chaniogo, SH, yang juga menjabat sebagai Plt. Ketua PWI Kabupaten Kepulauan Mentawai, menyayangkan penggunaan material lokal untuk pekerjaan struktur beton pada proyek pembangunan/renovasi RSUD tersebut.
Menurut Syamsurijon, penggunaan material yang belum terbukti memenuhi persyaratan teknis dapat menimbulkan risiko terhadap kualitas dan keamanan bangunan, terlebih jika digunakan pada konstruksi bertingkat.
“Itu sangat berbahaya, apalagi untuk bangunan bertingkat karena sudah berapa kali dilakukan uji labor terhadap material lokal dari Mentawai ini belum ada yang lulus atau memenuhi syarat,” ungkap Syamsurijon.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian serius yang perlu ditindaklanjuti melalui pengujian laboratorium secara independen terhadap material yang benar-benar digunakan dalam pekerjaan proyek RSUD. Hasil pengujian tersebut diperlukan untuk memastikan apakah material memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam dokumen pekerjaan.
Berpotensi Bersinggungan dengan Ketentuan Jasa Konstruksi
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 59, ditegaskan bahwa pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K4). Ketentuan tersebut mencakup standar mutu bahan, standar prosedur pelaksanaan, serta standar mutu hasil pekerjaan konstruksi.
Bahkan, Pasal 60 UU Jasa Konstruksi mengatur bahwa apabila penyelenggaraan jasa konstruksi tidak memenuhi standar K4, pengguna jasa dan/atau penyedia jasa dapat menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap kegagalan bangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, juga menjadi kerangka hukum yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan yang bersumber dari APBN.
Karena itu, apabila penggunaan material lokal tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, dokumen kontrak, atau persetujuan teknis yang dipersyaratkan, persoalan tersebut berpotensi menjadi pelanggaran kontraktual maupun ketentuan pengadaan pemerintah. Penentuannya tetap harus didasarkan pada dokumen kontrak dan hasil pemeriksaan.
Legalitas Quarry PT. Arupadhatu Ikut Ditelusuri
Tidak hanya persoalan mutu material, legalitas sumber material yang disebut Direktur RSUD berasal dari PT. Arupadhatu juga menjadi bagian dari penelusuran awak media.
Hingga berita ini disusun, awak media masih menelusuri jenis dan status perizinan kegiatan penambangan quarry atau sirtu perusahaan tersebut, termasuk kesesuaian kegiatan penambangan dengan izin yang dimiliki, asal material yang dipasok, serta kewajiban pembayaran pajak dan pungutan lain sesuai ketentuan.
Hal ini penting karena kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta peraturan pelaksanaannya.
Apabila ditemukan kegiatan penambangan tanpa izin yang dipersyaratkan, ketentuan Pasal 158 UU Minerba sebagaimana telah diubah dapat menjadi dasar penegakan hukum. Sementara itu, kewajiban Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLB) juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta aturan pelaksanaannya.
Namun, ada atau tidaknya pelanggaran perizinan maupun kewajiban perpajakan oleh PT. Arupadhatu masih memerlukan verifikasi kepada instansi berwenang.
Manajemen Pelaksana Belum Berhasil Dikonfirmasi
Di sisi lain, upaya awak media Buser24jam.com untuk menemui manajemen PT. Sinar Cerah Sempurna pada Jumat (6/11/2026) belum membuahkan hasil.
Melalui petugas piket yang bertugas, awak media mendapat informasi bahwa pihak manajemen tidak dapat ditemui dengan alasan sedang rapat. Petugas tersebut juga menyampaikan bahwa pihak pelaksana telah memberikan klarifikasi kepada wartawan sehari sebelumnya dan mengarahkan awak media Buser24jam.com untuk menemui Direktur RSUD.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membutuhkan penjelasan langsung dari manajemen PT. Sinar Cerah Sempurna mengenai dasar penggunaan material lokal, persetujuan penggunaan material tersebut, hasil pengujian laboratorium, serta alasan material yang didatangkan untuk pekerjaan RSUD turut digunakan dalam perbaikan Jalan Simaobuk.
Pihak Kementerian Kesehatan selaku institusi yang tercantum pada papan proyek, konsultan pengawas, dan pihak terkait lainnya juga perlu memberikan penjelasan mengenai pengawasan mutu serta kesesuaian material yang digunakan dengan spesifikasi kontrak.
Publik tentu berharap pembangunan fasilitas kesehatan tersebut tidak hanya selesai secara administratif dan fisik, tetapi juga benar-benar memenuhi standar kualitas, keamanan, serta ketahanan bangunan demi keselamatan masyarakat yang kelak memanfaatkannya. (Tim)























Komentar