Buser24jam. SELATPANJANG – Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Rangsang Barat, Polres Kepulauan Meranti telah Menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 09.00 WIB lalu.
Kejadian tersebut terjadi pada Jum’at, 3 November 2023 lalu di salah satu warung Sembako milik Amrun (52) yang berada di Jalan Haji Mustafa, Desa Sungai Cina Kecamatan Rangsang Barat.
Dalam laporannya, Amrun mengatakan warung miliknya dibongkar dan barang di dalamnya sudah berantakan.
Amrun menceritakan jika dirinya melakukan aktivitas seperti biasa di pagi hari yakni membuka warung miliknya. Saat membuka pintu, ia melihat kotak amal yang dititipkan di warung tersebut berpindah dari tempat asalnya dan sudah dalam keadaan rusak.
Kemudian ia memeriksa tempat lainnya, dan mendapati pintu dan jendela rumah juga rusak, begitu juga dengan jendela warung.
Selanjutnya ia mengecek terhadap barang apa saja yang hilang. Ternyata setelah dilakukan pengecekan, ada beberapa barang yang diketahui hilang diantaranya 2 slop rokok, 25 buah perhiasan imitasi, 1 helai celana, 1 buah tas dan uang tunai senilai Rp 400 ribu.
Aksi pelaku juga terekam CCTV yang berada di warung itu. Dari rekaman terlihat pelaku beraksi sendirian dan menggasak barang pada dini hari.
Terhadap kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Rangsang Barat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tidak menunggu lama. Selang beberapa jam setelah dilaporkan, polisi pun berhasil menangkap terhadap satu oknum warga yang diduga melakukan pencurian tersebut.
Pelaku yang berinisial KMR (28) warga Desa Kedabu Rapat ini ditangkap di sebuah rumah di Jalan Parit Besar, Desa Kedabu Rapat sekira pukul 12.30 WIB.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean Tenri Guling SH SIk MH melalui Kapolsek Rangsang Barat, Iptu Roly Irvan, S.H.,M.H menyampaikan keterangan bahwa diamankannya pelaku berdasarkan hasil penyelidikan Tim Reskrim Polsek Rangsang Barat. Dimana identitas dan keberadaan pelaku sudah dapat teridentifikasi.
Selanjutnya Kapolsek langsung memerintahkan anggota Unit Reskrim Polsek Rangsang Barat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Rangsang Barat langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Rangsang Barat guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Roly Irvan, Jum’at (24/11/2023).
Adapun barang bukti yang diumumkan yakni satu buah kalung imitasi, satu helai
baju Sweater warna hitam kombinasi putih, dua helai celana Levi’s dan satu buah tas sandang warna hitam.
Selanjutnya petugas melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUH Pidana dengan ancaman kurungan diatas 4 tahun. (Is)
Editor. Zamri.