Buser24jam.com, Polresta Mamuju Sulbar –
Berdasarkan laporan salah satu orang tua korban pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur.
Polsek Sampaga dan unit Resmob Satreskrim Polresta Mamuju respon cepat langsung mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur tersebut
Adapun Identitas terduga pelaku atas nama inisial MH, Umur : 49 tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : Pedagang, Alamat : Tarailu kec.sampaga kab.mamuju.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar membenarkan hal tersebut saat ditemui media ini Rabu (22/11/23)
Kronologis Kejadian Awalnya pelaku mengajak anak laki-laki dibawah umur para calon korban kerumahnya untuk bermain – main dengan mengiming – imingi uang, sehingga disitu korban diajak masuk dikamar pelaku, selanjutnya pelaku memegang kemaluan korban kemudian pelaku mengoral dan mengisap pxnxs korban hingga pelaku merasa puas dan tersalurkan hasratnya
Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku inisial MH membenarkan telah melakukan tindak pidana pencabulan sesama jenis sesuai dengan laporan warga tersebut diatas.
Hingga saat terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan diruangan sat Reskrim Polresta Mamuju.(*/Alfatih)
Editor:Andi S