Pengadaan Starlink TA 2025 Disdik Mentawai Bermasalah, Kontrak Diputus dan Jaminan Belum Cair

MENTAWAI — Pengadaan 80 unit perangkat internet satelit Starlink pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2025 berakhir dengan pemutusan kontrak. Hingga 11 Agustus 2026, klaim Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Uang Muka yang diajukan kepada perusahaan penerbit jaminan disebut belum juga dibayarkan.

Paket pengadaan melalui e-Katalog tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp997.224.000 dengan penyedia CV Felya Pratama. Dalam pelaksanaan kontrak, penyedia telah menerima uang muka sebesar 40 persen atau Rp398.889.600.

Namun hingga berakhirnya waktu pelaksanaan yang diberikan, menurut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan tersebut, Jasmin, tidak satu pun dari 80 unit Starlink yang diperjanjikan berhasil diserahkan penyedia.

“Kalau pengadaan Starlink tahun 2025 itu, kita sudah putus kontrak. Kita juga sudah mengklaim Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Uang Muka,” kata Jasmin saat memberikan keterangan.

Menurut Jasmin, jaminan tersebut diterbitkan oleh Asuransi Takaful Umum yang berdomisili di Jakarta. Klaim disebut telah disampaikan pada Februari 2026 dan telah diterima oleh pihak perusahaan asuransi.

“Jaminan yang dipakai adalah jaminan Asuransi Takaful Umum. Pada bulan Februari 2026 sudah kita klaim dan sudah diterima pihak asuransi. Mereka sedang berproses menghubungi pihak penyedia,” ujarnya.

Jasmin mengatakan, setelah proses berjalan sekitar dua bulan, pihak perusahaan asuransi kembali meminta sejumlah dokumen dan penjelasan mengenai kontrak, termasuk kronologi hingga terjadinya pemutusan kontrak.

Permintaan tersebut, kata dia, sudah ditindaklanjuti bersama PPTK kegiatan, Rizal.

“Mereka minta data-data, kenapa putus kontrak, bagaimana awalnya sampai putus kontrak dan lainnya. Ada isian yang harus kita isi dan sudah kita isi bersama Pak Rizal. Sekarang kita masih menunggu proses mereka,” katanya.

Perpres Atur Jaminan Mudah Dicairkan

Persoalan belum cairnya jaminan tersebut menjadi penting jika merujuk ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mengatur jenis-jenis jaminan dalam pengadaan pemerintah, termasuk Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Uang Muka.

Pasal 30 ayat (3) mengatur bahwa jaminan dapat berbentuk bank garansi atau surety bond. Lebih tegas lagi, Pasal 30 ayat (4) mengatur bahwa bentuk jaminan tersebut harus bersifat tidak bersyarat dan mudah dicairkan. Regulasi juga mengatur bahwa penerbit jaminan harus mencairkannya paling lambat 14 hari kerja setelah surat perintah pencairan dari PPK atau pihak yang diberi kuasa diterima penerbit jaminan.

Perpres tersebut juga memperbolehkan jaminan diterbitkan oleh perusahaan asuransi, sepanjang perusahaan penerbit jaminan memenuhi ketentuan perizinan dan pencatatan produk suretyship di Otoritas Jasa Keuangan.

Sementara itu, Pasal 34 mengatur bahwa Jaminan Uang Muka diserahkan penyedia kepada PPK senilai uang muka yang diberikan. Nilai jaminan tersebut dapat berkurang secara proporsional sesuai dengan sisa uang muka yang belum dikembalikan.

Dengan uang muka yang telah dicairkan sebesar Rp398.889.600 dan berdasarkan keterangan PPTK bahwa belum ada barang yang diserahkan, besaran sisa uang muka serta nilai klaim yang harus dibayarkan perusahaan penjamin perlu disesuaikan dengan dokumen kontrak dan dokumen jaminan yang diterbitkan.

Penyedia Sempat Beralasan Distribusi Terganggu Bencana

Jasmin menjelaskan, sebelum kontrak diputus, pihak penyedia beberapa kali dipanggil untuk menjelaskan keterlambatan pengiriman perangkat.

Menurut dia, penyedia ketika itu menyampaikan alasan adanya bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, termasuk Sumatera Barat, Medan dan Aceh, sehingga distribusi barang mengalami gangguan.

Pihak Dinas Pendidikan bahkan, menurut Jasmin, sempat meminta agar penyedia terlebih dahulu mendatangkan sebagian barang.

“Kita minta kepada penyedia, minimal datangkanlah setengah dulu. Tapi jawaban mereka, ‘Tidak bisa, Pak, karena vendornya lebih mengutamakan daerah yang terkena bencana,’” kata Jasmin menirukan penjelasan penyedia saat itu.

Selama proses tersebut, kata Jasmin, penyedia masih memenuhi panggilan yang dilakukan oleh pihak Dinas Pendidikan.

Namun, setelah batas waktu yang diberikan berakhir tanpa satu pun perangkat Starlink diserahkan, PPK akhirnya mengambil langkah pemutusan kontrak.

“Setelah batas waktu yang telah diberikan dan tidak satu pun barang yang mereka serahkan, akhirnya kita putus kontrak,” ujarnya.

Jasmin mengatakan kondisi berubah setelah pemutusan kontrak dilakukan. Menurut dia, pihak penyedia kemudian tidak dapat lagi dihubungi.

“Setelah pemutusan kontrak, pihak penyedia tidak dapat dihubungi lagi,” katanya.

Keterangan serupa disampaikan Rizal selaku PPTK kegiatan. Ia menyebut pemutusan kontrak dilakukan setelah masa pelaksanaan berakhir tanpa adanya barang yang diterima.

“Setelah berakhir masa kontrak dan tidak ada tanda-tanda adanya barang, maka kami lakukan pemutusan kontrak. Setelah pemutusan kontrak, kami lanjutkan dengan mengklaim Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Uang Muka,” ujar Rizal.

Rizal membenarkan uang muka yang telah dicairkan kepada penyedia mencapai 40 persen dari nilai kontrak.

“Uang muka yang dicairkan sebesar 40 persen dari nilai kontrak, yaitu Rp398.889.600,” katanya.

Dinas Siapkan Somasi

Meski klaim telah diajukan sejak Februari 2026, Jasmin mengatakan hingga 11 Agustus 2026 pencairan jaminan tersebut masih dalam proses di perusahaan asuransi.

Menurut dia, pihak Asuransi Takaful Umum sejauh ini masih memberikan respons dan meminta kelengkapan data berkaitan dengan kontrak serta alasan pemutusan kontrak.

“Sejauh ini pihak asuransi masih kooperatif. Mereka sedang berusaha menghubungi pihak penyedia,” ujarnya.

Meski demikian, pihak Dinas Pendidikan juga mulai mempersiapkan langkah lanjutan melalui bagian hukum apabila proses penyelesaian klaim tidak kunjung memperoleh kepastian.

“Kita juga sedang menyiapkan ke bagian hukum untuk somasi. Kalau mereka tidak merespons tentu akan kita tindaklanjuti, tetapi selama ini mereka masih ada respons,” kata Jasmin.

Apabila mengacu pada Pasal 30 ayat (4) Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terdapat ketentuan bahwa jaminan harus tidak bersyarat, mudah dicairkan dan harus dicairkan penerbit jaminan paling lambat 14 hari kerja setelah surat perintah pencairan diterima.

Karena itu, kepastian mengenai tanggal diterimanya surat perintah pencairan, kelengkapan dokumen klaim, serta alasan jaminan tersebut belum dibayarkan menjadi hal penting untuk dikonfirmasi langsung kepada pihak Asuransi Takaful Umum.

80 Sekolah Terluar Jadi Sasaran

Pengadaan Starlink tersebut awalnya ditujukan untuk membantu sekolah-sekolah yang belum terjangkau jaringan internet reguler di wilayah Kepulauan Mentawai.

Jasmin mengatakan, apabila seluruh 80 perangkat tersebut berhasil direalisasikan, kebutuhan internet sejumlah sekolah terluar dinilai dapat terbantu secara signifikan, khususnya dalam pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).

“Kalau kegiatan ini terealisasi, menurut kami 80 unit itu sudah bisa memenuhi kebutuhan sekolah-sekolah terluar. Mereka bisa melaksanakan ANBK tanpa harus menumpang ke sekolah lain dan komunikasi juga menjadi lebih mudah,” ujar Jasmin.

Namun hingga kontrak berakhir dan kemudian diputus, menurut keterangan PPK dan PPTK, tidak satu pun dari 80 unit Starlink yang diperjanjikan diserahkan oleh penyedia.

Sementara uang muka sebesar Rp398.889.600 telah lebih dahulu dicairkan dan kini pengembaliannya bergantung pada proses klaim Jaminan Uang Muka, selain klaim Jaminan Pelaksanaan yang juga telah diajukan.

Persoalan tersebut kini menyisakan pertanyaan mengenai kapan perusahaan penerbit jaminan akan mencairkan klaim yang telah diajukan pemerintah daerah sejak Februari 2026, terlebih regulasi pengadaan mengatur karakter jaminan pemerintah sebagai jaminan yang tidak bersyarat dan mudah dicairkan.

Masyarakat Kecewa

Kejadian ini membuat masyarakat kecewa dan sangat menyayangkan kinerja PPK dan Pihak Penyedia. Feliks, tokoh masyarakat Mentawai, mengkritik para pihak.

“PPK memiliki kewenangan besar dalam pengendalian kontrak. Karena itu, ketika pengadaan bernilai hampir Rp1 miliar berakhir tanpa satu pun barang diterima, menurut saya tidak cukup hanya dijelaskan bahwa seluruh prosedur administrasi telah dipenuhi. Publik juga berhak mengetahui apakah sejak awal sudah diterapkan kehati-hatian yang memadai untuk memastikan penyedia benar-benar mampu melaksanakan kontrak. Di sisi lain, penyedia tentu menjadi pihak pertama yang harus dimintai pertanggungjawaban. Mereka menerima kontrak, mengajukan dan menerima uang muka hampir Rp399 juta, tetapi kewajiban utama untuk menyerahkan 80 unit Starlink tidak terlaksana. Ini bukan persoalan kecil, karena ada 80 sekolah di daerah pelosok yang seharusnya mendapat akses internet, tetapi akhirnya gagal menikmati fasilitas tersebut,” ujar Feliks.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *