![]()
Buser24jam.com
MUARA ENIM – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) di tingkat Polres, resmi menjatuhkan sanksi terhadap AIPDA ISKANDAR PRAYUDA, personel yang bertugas sebagai penyidik di Polsek Gelumbang.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang khusus di Mapolres Muara Enim, Polda Sumsel, pada Kamis (16/04/2026) kemarin pukul 09.00 WIB tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan yang diajukan oleh Itawati Binti Sarnubi, warga Desa Gumai, sejak 25 Agustus 2025 lalu, yang kemudian tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-A / 03 / 111 / 2026 / Si Propam. Putusan diambil setelah yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi.
Berdasarkan putusan yang dibacakan, AIPDA Iskandar Prayuda dijatuhi dua jenis hukuman, yakni wajib meminta maaf secara lisan di hadapan pimpinan dan pihak terkait, serta menjalani penempaan di tempat khusus selama 21 hari. Keputusan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Perkara nomor B/388/IV/2026 yang ditandatangani langsung oleh Kasipropam Polres Muara Enim, Kompol Alatas.
Kasus Sudah Sampai ke Mabes Polri
Perlu diketahui, laporan terkait dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh oknum tersebut sebelumnya juga telah dilaporkan dan sudah ditindaklanjuti hingga ke tingkat Markas Besar (Mabes) Polri.
Berdasarkan dokumen resmi nomor B/1356/WAS.2.4./2026/Itwasum tertanggal 27 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, disebutkan bahwa pengaduan yang disampaikan oleh kuasa hukum telah diterima dan diproses dengan meminta klarifikasi langsung kepada Kapolda Sumatera Selatan. Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan ini menjadi perhatian serius hingga ke pusat.
Pendamping Hukum Tidak Puas, Akan Tetap Kawal Kasus Ini
Menurut keterangan Mardiana, SH, MH, C.P.L. selaku pendamping hukum pelapor kepada awak media, dirinya tidak puas dan menilai putusan ini tidak adil karena dinilai terlalu ringan bagi oknum penyidik tersebut.
“Kami melihat putusan yang dijatuhkan ini masih dianggap ringan dan belum memberikan efek jera. Oleh karena itu, saya selaku pendamping hukum akan tetap mengawal dan terus menyuarakan keadilan terkait kasus ini hingga tuntas,” tegas Mardiana.
Lebih lanjut, ia menuntut sanksi yang jauh lebih tegas.
“Memang benar polisi tersebut sudah terbukti melanggar kode etik dan dihukum penempaan 21 hari. Tapi menurut kami, hukuman tahanan selama 21 hari itu belum cukup. Untuk ketegasan terkait pelanggaran semacam ini, seharusnya tidak hanya sekadar ditahan. Sanksi yang lebih pantas dan tegas itu adalah pencopotan jabatan atau setidaknya pemindahan tugas (mutasi). Itu harus ditegaskan,” ungkapnya.
Hingga saat ini, keputusan sidang kode etik tersebut telah disampaikan secara resmi kepada pelapor. Meskipun proses persidangan telah selesai, pendamping hukum menegaskan akan terus memperjuangkan penegakan disiplin yang lebih keras demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
Laporan: Tim Redaksi
Editor : Juanda
