Mangkir Dua Kali, Sidang Gugatan Kolam Limbah PT USM Memasuki Tahap Mediasi di PN Mukomuko

MUKOMUKO – Sidang lanjutan perkara gugatan terkait kolam limbah PT Usaha Sawit Mandiri (USM) Lubuk Pinang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko pada Selasa (14/07/2026). Perkara dengan nomor registrasi 09/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mkm ini kini resmi memasuki tahap mediasi.

​Meski pihak majelis hakim telah melayangkan panggilan secara patut sebanyak dua kali, pihak Tergugat dilaporkan mangkat dan tidak menghadiri persidangan. Mengingat ketidakhadiran tersebut, majelis hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan tahapan perkara ke sesi mediasi.

​Namun, sidang mediasi terpaksa ditunda lantaran ketidakhadiran pihak Tergugat dan Turut Tergugat II. Sidang dijadwalkan ulang pada Selasa (21/07/2026) mendatang dengan agenda pemanggilan kembali pihak yang tidak hadir untuk menanggapi resume dari pihak Penggugat.

​Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Soni, S.H., M.H., M.Ling, membenarkan bahwa jalannya persidangan hari ini telah masuk ke ranah mediasi. Ia menjelaskan bahwa agenda minggu depan adalah penyampaian tanggapan atas resume yang telah diserahkan oleh Penggugat kepada hakim mediator.

​”Jika pada Selasa (21/07/2026) nanti pihak tergugat PT.USM kembali tidak hadir, maka persidangan akan langsung masuk ke sesi pembacaan gugatan. Hal itu berarti PT.USM melepas atau tidak menggunakan haknya di pengadilan dalam perkara ini,” ujar Soni kepada awak media.

​Soni menambahkan, ketidakhadiran pihak perusahaan pabrik kelapa sawit tersebut secara hukum memberikan keuntungan tersendiri bagi pihak kami sebagai Penggugat.

​”Ini jelas sangat menguntungkan kami sebagai Penggugat, karena Tergugat tidak ada membantah dalil gugatan kami. Kami menganggap gugatan yang kami layangkan sudah sempurna. Dan jika tergugat terus-menerus tidak hadir, kami sangat berkeyakinan bahwa gugatan kami akan dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim,” tegasnya optimis.

​Hingga berita ini diturunkan dan diterbitkan oleh redaksi, pihak manajemen PT.USM belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi terkait alasan ketidakhadiran mereka dalam proses persidangan di PN Mukomuko.(Team Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *