![]()
Buser24jam.com | Berau – Kalimantan Timur-Aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan oleh PT KDC di wilayah dalam kota dan kawasan permukiman menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkungan Hidup di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Berdasarkan pantauan awak media Buser24jam.com, Jumat 02/01/2026, aktivitas tersebut terindikasi berada di sekitar Jalan Alamrif, Kecamatan Gunung Panjang, hingga wilayah Tebus di perempatan dua, yang merupakan kawasan padat penduduk. Keberadaan kegiatan pertambangan di lokasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serta gangguan terhadap kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
LSM Lingkungan Hidup menilai, aktivitas pertambangan di tengah permukiman ini patut dipertanyakan dari sisi legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi. Mereka menduga kegiatan tersebut tidak sejalan dengan semangat perlindungan lingkungan dan tata ruang wilayah.
Sebagaimana diketahui, kegiatan pertambangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Regulasi tersebut mengatur aspek perizinan, lokasi usaha, kewajiban reklamasi, serta sanksi bagi pelanggar.
Meski dalam aturan tersebut tidak secara tegas melarang seluruh aktivitas pertambangan di wilayah kota atau permukiman, namun setiap kegiatan pertambangan tetap wajib memperhatikan rencana tata ruang wilayah (RTRW), izin lingkungan, serta analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
LSM Lingkungan Hidup mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera melakukan peninjauan lapangan, memeriksa kelengkapan perizinan, serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT KDC belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan aktivitas pertambangan tersebut.(Fendy)
