Kelanjutan laut Selindung: SPK Beroperasi, Penambang Koordinator Iwan Bubarkan Diri

Mentok, buser24jam.

Pada lokasi muara Sungai selindung sebelumnnya dikatakan oleh Iwan pembenarannya, bahwa lokasi dimaksud serta aktifitas ia lakukan LEGAL sesuai aturan, hingga Iwan selaku coordinator penambang terkesan menghalang halagi dan intimidasi petugas saat melakukan penertiban di Muara  Sungai Selindung dusun Selindung Desa Air Putih Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat koordinat UTM: 0521002-9787747

Kalau bapak membongkar, memindahkan barang tambang ini, artinya bapak mengadu domba masyarakat dengan penambang, saya tidak berani jamin jika bapak pulang maka penambang dan masyarakat akan ribut. mau menumbalkan masyarakat silahkan angkat!  ujar Iwan pada sabtu 8 Juni 2024 lalu

Terpisah waktu dan hari

Peralatan tambang dikoodinir Iwan kini sudah tidak ada lagi di tempat, peralatan tambang lainnya sudah dibawak pergi pemiliknya tiga unit PIP nanti sore juga mau ditarik keluar sungai dan bekerja di dalam IUP sama seperti PIP lainnya, ini gara gara panitia dan pengurus ponton kami pekerja jadi korban sudah tidak kerja dari kejadian penertiban itu hingga sampai sekarang ini baru mau pindah, ujar MM kepada media

MM menceritakan selama menempatkan dirinya sebagai pekerja tambang hingga sampai ke Pantai selindung ini dibawah koordinir Iwan yang juga berkoordinasi dengan pihak kampung PAL 6. Dak taulah bag kami disini niat kerja setelah sampai begini adanya, kesal MM, 22/06/2024.

Terjadi mediasi antara tim penertib dengan Iwan mengngaku dirinya sebagai koordinator tambang serta menyebutkan dari CV TM dan CV ViM bahkan keberadaan peralatan penambang berada disini suruhan panitia masyarakat dari PAL 6 didukung perangkat Kepala Desa dan BUMDES Air Belo Bukit ketupang Jaya – Mentok bangka barat. dengan dalih mereka bekerja secara legal dan ikuti aturan dari PT timah. Terbilang pernyataan Iwan merupakan petunjuk informasi bandingan mengatas namakan hingga berlindung pada dua Perusahan untuk melancarkan kegiatannya diluar ketentuan SOP yang disepakati antara Pemilik IUP/PT Timah dengan CV Kemitraan. (FR)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *