SERGAI | detik24jam.com – Kapolres Sergai melalui Unit I Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) yang dikomandoi Ipda Anggiat Sidabutar me-Respon gerak cepat terhadap keluhan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba yang sudah sangat meresahkan.
Alhasil, dengan kekompakkan dan kegigihan tim serta dibantu informasi dari masyarakat Unit (1)SATRES Narkoba Polres Sergaisukses meringkus seorang pria terduga bandar Narkotika jenis sabu-sabu, dari berinisial RA (36) di Dusun III, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Rabu (20/9/23) beberapa waktu lalu, sekitar pukul 19:30 wib.
Informasi yang dihimpun, RA (36) ditangkap seorang diri. Saat ditangkap, terduga sempat melakukan perlawanan kepada petugas, namun pelaku dapat dilumpuhkan oleh petugas. Ketika dilakukan pemeriksaan badan terhadap RA (36) yang disaksikan oleh warga, ditemukan beberapa bungkus plastik klip transparan berisi butiran kristal putih diduga sabu.
Menindak lanjuti informasi masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi jual/beli narkotika jenis shabu, Sat Res Narkoba Polres Sergai berhasil meringkus terduga bandar, Riki Andiar (RA) warga Dusun III Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.
Demikian disampaikan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring Kepada wartawan melalui pesan WhatsApp (WA) menurut AKP Juriadi, mendapat laporan, Pihaknya Sat Narkoba Polres Sergai memerintahkan personil dan segera melakukan pengintaian dengan menyusuri TKP, pada saat dilakukan pengintaian ditemukan seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan. Kamis (21/9/2023).
Selanjutnya petugas menghentikan dan melakukan penggeledahan badan, pada saat diamankan ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu 3,17 gram dari kantong celana sebelah kanan, satu buah dompet warna hitam dan Uang hasil penjualan sebesar Rp. 172.000,- ( seratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
“Dari Hasil interogasi Polisi tersangka bernama Riki Andiar mengaku memiliki Narkoba jenis sabu untuk dijual dan memperolehnya dengan cara membeli dari seorang yang berinisial J yang beralamat di Tembung,”ujarnya.
Lanjut Kasat Res Narkoba, AKP Juriadi Sembiring, bahwa berdasarkan pengakuan pelaku Riki tersebut maka dilakukan pengembangan guna mencari dan menangkap J, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan. “Selanjutnya tersangka berikut BB dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Sergai guna proses sidik lebih lanjut.,”tutupnya.
H L 24
Editor L Bagus