Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Juara Pengembalian Dana, Proyek 2026 Kembali Disorot

MENTAWAI – Temuan kelebihan pembayaran pada sejumlah proyek jalan lingkungan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Tahun Anggaran 2025 seharusnya menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah dalam memperketat pengawasan dan mengevaluasi kinerja penyedia jasa.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, sedikitnya delapan paket pekerjaan jalan lingkungan pada Tahun Anggaran 2025 mengalami kelebihan pembayaran dengan nilai keseluruhan sekitar Rp275 juta. Kelebihan pembayaran tersebut berkaitan dengan kekurangan volume dan mutu pekerjaan.

Temuan itu menempatkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai salah satu organisasi perangkat daerah dengan nilai pengembalian dana cukup besar pada tahun anggaran tersebut.

Memasuki Tahun Anggaran 2026, sedikitnya terdapat empat paket pembangunan jalan lingkungan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Pertanyaannya, apakah persoalan kekurangan volume dan mutu pekerjaan yang terjadi pada tahun sebelumnya akan kembali terulang?

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Tanpa pengawasan yang serius dan konsisten di lapangan, penyedia berpotensi leluasa menggunakan material maupun melaksanakan pekerjaan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak.

Sorotan juga tertuju pada salah satu penyedia berinisial CV AF. Perusahaan tersebut diketahui kembali memperoleh pekerjaan Jalan Lingkungan Desa Mara pada Tahun Anggaran 2026 di OPD yang sama.

Padahal, pada Tahun Anggaran 2025, CV AF merupakan penyedia pada pekerjaan Jalan Lingkungan Mapadegat–Bidan Ester yang turut mengalami kelebihan pembayaran dan diwajibkan melakukan pengembalian dana berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.

Kembalinya CV AF mengerjakan proyek pada OPD yang sama menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana evaluasi kinerja penyedia benar-benar dijadikan pertimbangan dalam proses pengadaan.

Pengembalian kelebihan pembayaran memang merupakan kewajiban yang harus diselesaikan penyedia. Namun, pengembalian dana tidak serta-merta menghapus persoalan mengenai kualitas pekerjaan, ketepatan volume, efektivitas pengawasan, serta tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam pengendalian kontrak.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Irdelius, sebelumnya menyatakan bahwa salah satu langkah mencegah terulangnya kekurangan volume dan mutu adalah dengan memperketat pengawasan lapangan.

menjawab pertanyaan awak media tentang apa upaya pencegahan kekurangan mutu;

“Pengawasan yang ketat dan saya tidak merekomendasikan material lokal kecuali di Sikakap karena di daerah itu ada material yang bagus,” ujar Irdelius.

Menurutnya, material lokal yang dinilai memiliki kualitas baik terdapat di wilayah Matobe dan Sibaibai, Kecamatan Sikakap.

Pernyataan tersebut tentu perlu dibuktikan dalam pelaksanaan proyek Tahun Anggaran 2026. Pengawasan tidak cukup hanya disampaikan sebagai komitmen, tetapi harus terlihat sejak pemeriksaan material, pengukuran volume, pelaksanaan pekerjaan, hingga proses serah terima.

Kepala OPD juga perlu memastikan bahwa penyedia yang pernah mengalami temuan pada pekerjaan sebelumnya mendapat evaluasi secara objektif dan pengawasan lebih ketat apabila kembali mengerjakan proyek pemerintah.

Kepercayaan kepada penyedia semestinya tidak hanya didasarkan pada kelengkapan administrasi dan kemenangan dalam proses pemilihan, tetapi juga mempertimbangkan rekam jejak kualitas pekerjaan, kepatuhan terhadap kontrak, serta temuan pemeriksaan sebelumnya.

Hingga berita ini disusun, pihak CV AF belum memberikan penjelasan mengenai temuan pada pekerjaan Tahun Anggaran 2025 maupun langkah yang akan dilakukan untuk menjamin kualitas pekerjaan Jalan Lingkungan Desa Mara Tahun Anggaran 2026.

Media ini juga masih berupaya meminta penjelasan lebih lanjut kepada Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup dan Perhubungan mengenai dasar evaluasi terhadap CV AF serta mekanisme pengawasan pada empat paket jalan lingkungan Tahun Anggaran 2026.

Publik berharap proyek jalan lingkungan tahun ini tidak kembali berakhir dengan temuan kekurangan volume, mutu rendah, dan pengembalian kelebihan pembayaran.

Sebab, setiap rupiah yang digunakan berasal dari keuangan daerah dan seharusnya menghasilkan infrastruktur yang berkualitas, bermanfaat, serta bertahan sesuai dengan umur rencana pekerjaan. (Lase)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *