![]()
MERANTI, BUSER24JAM – Upaya konfirmasi terkait transparansi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lukun Kecamatan Tebing Tinggi Timur Kabupaten Kepulauan Meranti, belum mendapat respon.
Konfirmasi sejak 11 Oktober 2026 hingga batas waktu 15 Oktober 2026 tidak memberikan jawaban.
Hingga berita ini ditayangkan, Sabtu (19/10/2026), Kepala Desa maupun pengurus BUMDes desa Lukun tersebut tidak memberikan tanggapan atas surat konfirmasi resmi yang dilayangkan pihak media Buser24com.
Adapun poin konfirmasi yang diminta meliputi profil BUMDes, akta pendirian, bidang usaha, perkembangan omzet, tenaga kerja yang diserap, kontribusi PADes tahun 2025-2026, rencana pengembangan usaha, serta bentuk dukungan pemerintah.
Pentingnya Transparansi dan Dasar Hukum.
Sikap bungkam tersebut sangat disayangkan. Salah seorang warga Meranti menilai, Kades dan Direktur BUMDes seharusnya terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
BUMDes itu mengelola dana publik dan punya badan hukum, harus dijelaskan ke masyarakat supaya tidak menimbulkan opini miring,” ujarnya, Rabu (15/10).
Secara regulasi, pengelolaan BUMDes memiliki landasan hukum yang jelas:
1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo. UU Nomor 3 Tahun 2024, tentang perubahan Kedua UU Desa, Pasal 87 menegaskan BUMDes didirikan oleh Desa untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, dan meningkatkan perekonomian desa.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021, tentang BUMDes, Pasal 12 dan Pasal 32 mengatur bahwa BUMDes wajib memiliki Anggaran Dasar/Akta Pendirian, memiliki AD/ART, serta wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara transparan kepada Kepala Desa dan masyarakat melalui Musyawarah Desa.
3. Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021, tentang Pendaftaran, Pendataan, Pembinaan, Pengawasan, Pengadaan Barang dan/atau Jasa, serta Pemberdayaan BUMDes, mengatur kewajiban pendaftaran BUMDes berbadan hukum dan pelaporan kinerjanya.
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) , Pasal 2 dan Pasal 9 menyebutkan setiap informasi yang menyangkut keuangan badan publik, termasuk Dana Desa dan pengelolaan BUMDes, adalah informasi terbuka yang berhak diketahui publik.
5. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, tentang Pengelolaan Keuangan Desa, mengatur prinsip transparan, akuntabel, dan partisipatif dalam setiap penggunaan keuangan desa, termasuk penyertaan modal ke BUMDes.
Dengan tidak adanya respon, publik berharap adanya perhatian dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kepulauan Meranti, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangannya.
Langkah pengawasan ini penting untuk memastikan pengelolaan BUMDes berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat nyata bagi Pendapatan Asli Desa (PADes).
Hingga kini, ruang konfirmasi dan hak jawab tetap terbuka bagi ketiga pemerintah desa tersebut sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik…( TIM REDAKSI )























Komentar