![]()
Buser24jam.com|POLRES POLMAN – Personel Polsek Tapango, Polres Polewali Mandar, menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian di sebuah konter handphone yang berlokasi di Dusun II Binarejo, Desa Banatorejo, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar, Sabtu (17/10/2026).
Kejadian tersebut diketahui sekitar pukul 09.38 WITA, saat seorang saksi yang hendak berangkat ke sekolah melihat pintu bagian depan konter handphone milik korban dalam keadaan terbuka. Saksi kemudian menghubungi korban melalui WhatsApp untuk memberitahukan kondisi tersebut.
Sekitar pukul 10.10 WITA, korban tiba di konter miliknya dan mendapati pintu bagian depan sudah terbuka. Saat memeriksa bagian dalam konter, korban melihat sejumlah handphone berhamburan dan etalase dalam keadaan terbuka.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian mendatangi Mako Polsek Tapango untuk menyampaikan laporan pengaduan. Personel piket jaga Polsek Tapango selanjutnya bergerak mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan pengecekan dan mengumpulkan bahan keterangan.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil berupa tiga unit handphone, masing-masing merek Oppo A3x, Infinix Note 12, dan Redmi Note 70, serta 10 buah antigores, dua unit cas handphone, dan uang tunai sebesar Rp150.000.
Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp5.000.000 (lima juta rupiah). Sementara itu, identitas terduga pelaku masih dalam penyelidikan.
Dalam penanganan awal, personel Polsek Tapango telah mendatangi TKP, melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), serta mengarahkan korban untuk membuat laporan resmi guna proses penanganan lebih lanjut.
Kapolsek Tapango, IPTU Muhammad Ishak, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami akan menindaklanjuti laporan dugaan pencurian ini dengan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan di lapangan. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik usaha, agar meningkatkan kewaspadaan serta memastikan pintu dan akses masuk tempat usaha terkunci dengan baik saat ditinggalkan,” ujar IPTU Muhammad Ishak.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami kejadian yang diduga sebagai tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
Polsek Tapango berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukumnya.(Hamsah)


















Komentar