![]()
Gudang Arak Abt CS di Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, hingga sampai saat ini berjalan dengan aman tidak pernah tersentuh penegak hukum. Dari narasumber yang melapor ke media pabrik arak sangat lama beroperasi di desa Kayu Besi, Kecamatan Namang, dari keterangan masyarakat inisial AK meminta di rahasiakan namanya, pemilik dari pabrik arak tersebut bernama Abt CS, Ak mengatakan, bahwa pabrik arak di tempat tersebut beraktivitas aman aman saja seperti ada yang membekingi ungkapnya. Sabtu 06/06/26
Tim jejaring media langsung menanggapi hal tersebut, laporan masyarakat dan terlihat pintu gudang di kelilingi pagar seng, sehingga tim tidak bisa masuk kedalam gudang tersebut, dan dari aroma tercium aroma ragi, sepertinya diduga aktivitas penyulingan arak sedang berjalan di dalam gudang tersebut.
Tim mengupayakan untuk melakukan konfirmasi ke pemilik atau bos dari pabrik pembuatan arak Abt Cs guna meminta keterangan, hingga pemberitaan di publikasikan tim terus mengupayakan konfirmasi kepada Abt CS.
Berdasarkan UU Pangan, penggunaan bahan baku seperti beras/ketan untuk fermentasi (termasuk tapai yang kemudian difermentasi lebih lanjut menjadi arak) harus memenuhi standar keamanan pangan dan tidak menggunakan bahan berbahaya.
Proses Fermentasi: Beras atau ketan dikukus, didinginkan, lalu dicampur dengan ragi. Proses ini mengubah pati menjadi karbohidrat sederhana, lalu menjadi alkohol, jelas aktivitas tersebut mengangkangi hukum berlaku di Republik ini.
Dalam hal ini dengan adanya pabrik arak diduga kuat terus beroperasi di Kayu Besi Kecamatan Namang, kabupaten Bangka tengah, meminta kepada APH untuk proses sesuai hukum yang berlaku. (Rus)
