![]()
Buser24jam.com,BANYUASIN – Praktik dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi di Desa Rimau Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, kini kian memanas dan menuai kemarahan warga. Para petani membongkar fakta bahwa harga pupuk yang dijual di desa tersebut jauh melampaui batas kewajaran, bahkan hampir dua kali lipat dari harga resmi pemerintah.
Oknum Kepala Desa berinisial MLYD disebut-sebut berada di balik praktik yang mencekik leher petani ini.
Berdasarkan keterangan para petani saat ditemui di lapangan, distribusi dan penjualan pupuk tersebut diduga kuat dikoordinir oleh seorang perangkat desa bernama Daus.
Yang menjadi sorotan tajam, Daus diketahui masih merupakan keluarga dekat dari Kepala Desa Rimau Sugsang, Hal ini semakin memperkuat dugaan kuat bahwa bantuan negara ini dikendalikan oleh lingkaran keluarga pejabat desa demi meraup keuntungan pribadi yang besar.
Menurut keterangan salah satu petani berinisial (S.man), pupuk jenis Phonska dan Urea tersebut ditawarkan dan dijual paksa langsung oleh perangkat desa.
Awalnya dijual dengan harga fantastis Rp 165.000 per karung, meski sempat diturunkan menjadi Rp 135.000, namun harga ini masih dinilai sangat tidak wajar dan menyengsarakan.
Pasalnya, Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi yang ditetapkan pemerintah untuk pupuk subsidi jenis ini di agen resmi hanya berkisar Rp +- 90.000 per karung.
“Sementara ini harga pupuk subsidi jenis Phonska dan Urea dari agen resmi dengan HET Rp +-90.000/karung. Tapi harga yang dijual di kelompok tani desa Rimau ini sangat melampaui batas. Selama ini kami sangat dibebankan oleh harga pupuk yang dijual oleh oknum Kades kami,” keluh petani dengan nada kecewa mendalam kepada awak media.
“Katanya ini bantuan kelompok tani, tapi ternyata kami harus membelinya dengan harga selangit. Harusnya kami dibantu, ini malah diperas. Jangan-jangan bantuan pemerintah ini dijadikan ladang uang bagi oknum desa,” tambahnya.
DIDUGA HASIL TIMBUNAN TAHUN 2025, KUALITAS DI RAGUKAN
Kecurigaan para petani semakin menjadi-jadi setelah melihat tanggal produksi pada kemasan. Ternyata, pupuk yang dijual pada bulan Maret 2026 ini memiliki label tanggal produksi bulan Maret 2005 dan Juli 2025.
Perbedaan waktu yang sangat jauh ini memunculkan dugaan kuat bahwa pupuk tersebut bukan stok baru, melainkan hasil penimbunan bertahun-tahun yang baru dilempar ke pasar saat ini demi mencari keuntungan semata.
Petani pun meragukan kualitasnya, karena diduga sudah menurun drastis akibat disimpan terlalu lama.
Hingga berita ini diturunkan pada 5 April 2026, tim media berulang kali berupaya mengonfirmasi hal ini kepada pihak Kepala Desa Rimau Sungsang, Banyuasin II maupun perangkat desa terkait, namun sampai saat ini belum ada satupun yang bisa dikonfirmasi.
Para petani kini berharap Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin dan pihak berwenang lainnya segera turun tangan. Mereka menuntut dilakukan pengecekan langsung, pengusutan dugaan penimbunan, serta memastikan penyaluran pupuk subsidi berjalan transparan sesuai aturan.
“Kami hanya ingin hak kami sebagai petani terpenuhi. Jangan sampai bantuan negara justru dipermainkan oknum keluarga sendiri,” tegas mereka (red”Tim)
Editor: Juanda
